Berita

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat/Ist

Hukum

Beri Kesaksian, Ahli Bahasa Sebut Sulit Buktikan Kebencian Dalam Tweet Jumhur

SENIN, 24 MEI 2021 | 15:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoax dengan terdakwa Jumhur Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin.

Dalam kesaksiannya, ahli bahas itu mengatakan sangat sulit untuk membuktikan unsur kebencian dalam Tweet Jumhur Hidayat.


"Kebencian sifatnya abstrak, tidak kongkret," kata saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Oleh sebab itu, menurut dia, untuk membuktikan secara pasti bahwa sesuatu pernyataan punya muatan kebencian harus lebih dulu terdapat pihak yang menunjukan keberatan atau tersinggung dengan ungkapan tersebut.

Misalnya, ahli menyoroti kalimat "investor primitif dan rakus" dalam Tweet Jumhur. Menurutnya, yang harusnya tersinggung yang sesuai dengan kalimat dikatakan oleh Jumhur saja dalam Tweetnya itu.

"Di luar itu (harusnya) tidak tersinggung," tandas Ahli.

Penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menambahkan, dalam sidang, ahli meringankan yang dihadirkan pihaknya itu menjelaskan tentang pendekatan secara gramatikal dan objektif dalam menganalisis pernyataan Jumhur. Dari pendekatan tersebut, diketahui kalau postingan Jumhur itu tak semuanya memiliki sisi negatif.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya