Berita

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat/Ist

Hukum

Beri Kesaksian, Ahli Bahasa Sebut Sulit Buktikan Kebencian Dalam Tweet Jumhur

SENIN, 24 MEI 2021 | 15:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoax dengan terdakwa Jumhur Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin.

Dalam kesaksiannya, ahli bahas itu mengatakan sangat sulit untuk membuktikan unsur kebencian dalam Tweet Jumhur Hidayat.


"Kebencian sifatnya abstrak, tidak kongkret," kata saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Oleh sebab itu, menurut dia, untuk membuktikan secara pasti bahwa sesuatu pernyataan punya muatan kebencian harus lebih dulu terdapat pihak yang menunjukan keberatan atau tersinggung dengan ungkapan tersebut.

Misalnya, ahli menyoroti kalimat "investor primitif dan rakus" dalam Tweet Jumhur. Menurutnya, yang harusnya tersinggung yang sesuai dengan kalimat dikatakan oleh Jumhur saja dalam Tweetnya itu.

"Di luar itu (harusnya) tidak tersinggung," tandas Ahli.

Penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menambahkan, dalam sidang, ahli meringankan yang dihadirkan pihaknya itu menjelaskan tentang pendekatan secara gramatikal dan objektif dalam menganalisis pernyataan Jumhur. Dari pendekatan tersebut, diketahui kalau postingan Jumhur itu tak semuanya memiliki sisi negatif.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya