Berita

Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya/RMOLJabar

Presisi

Ungkap Penyelundupan Narkoba Via Jasa Angkutan Daring, Polrestabes Bandung Amankan 6 Tersangka

SENIN, 24 MEI 2021 | 12:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, meringkus 6 orang yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan narkotika.

"Jadi ini adalah pengungkapan selama seminggu ke belakang. Dalam kasus ini kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka yaitu ST, EF, RW, RS, GA, dan RF, dengan kasus yang berbeda-beda," kata Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya, di Mapolretabes Bandung, Senin (24/5).

Ulung mengungkapkan, dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kg narkoba jenis sabu. Plus sejumlah barang bukti lain yang diamankan dari para tersangka.


"Narkotika jenis sabu seberat, 1.067,56 gram, psikotropika 13 butir obat dalam kemasan merk Riklonaa, obat keras tertentu itu 99 butir Tramadol, 400 butir Trihexphenidyl, dan 19 butir merk alprazolam," bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Ada juga yang non narkoba, 6 ponsel, 2 timbangan digital, dan 6 pack platik klip bening, 3 lakban, 1 buah cangklong kaca," imbuhnya.

Ulung menjelaskan, ST sebagai salah satu tersangka menggunakan jasa angkutan dalam jaringan (daring) sebagai modus operandi.

"Ini dikirim dari Jakarta, dan akan disalurkan ke seluruh kota Bandung ini. Saat ini semuanya dalam proses pengembangan di Sat narkoba Polrestabes Bandung," katanya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pasal itu dikenakan bagi mereka yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol. 1 (satu) Kilogram sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," papar Ulung.

"Bagi tersangka yang menyalahgunakan psikotropika dipersangkakan dengan pasal 62 UU RI No 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.‎

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya