Berita

Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya/RMOLJabar

Presisi

Ungkap Penyelundupan Narkoba Via Jasa Angkutan Daring, Polrestabes Bandung Amankan 6 Tersangka

SENIN, 24 MEI 2021 | 12:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, meringkus 6 orang yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan narkotika.

"Jadi ini adalah pengungkapan selama seminggu ke belakang. Dalam kasus ini kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka yaitu ST, EF, RW, RS, GA, dan RF, dengan kasus yang berbeda-beda," kata Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya, di Mapolretabes Bandung, Senin (24/5).

Ulung mengungkapkan, dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kg narkoba jenis sabu. Plus sejumlah barang bukti lain yang diamankan dari para tersangka.


"Narkotika jenis sabu seberat, 1.067,56 gram, psikotropika 13 butir obat dalam kemasan merk Riklonaa, obat keras tertentu itu 99 butir Tramadol, 400 butir Trihexphenidyl, dan 19 butir merk alprazolam," bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Ada juga yang non narkoba, 6 ponsel, 2 timbangan digital, dan 6 pack platik klip bening, 3 lakban, 1 buah cangklong kaca," imbuhnya.

Ulung menjelaskan, ST sebagai salah satu tersangka menggunakan jasa angkutan dalam jaringan (daring) sebagai modus operandi.

"Ini dikirim dari Jakarta, dan akan disalurkan ke seluruh kota Bandung ini. Saat ini semuanya dalam proses pengembangan di Sat narkoba Polrestabes Bandung," katanya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pasal itu dikenakan bagi mereka yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol. 1 (satu) Kilogram sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," papar Ulung.

"Bagi tersangka yang menyalahgunakan psikotropika dipersangkakan dengan pasal 62 UU RI No 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.‎

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya