Berita

Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya/RMOLJabar

Presisi

Ungkap Penyelundupan Narkoba Via Jasa Angkutan Daring, Polrestabes Bandung Amankan 6 Tersangka

SENIN, 24 MEI 2021 | 12:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, meringkus 6 orang yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan narkotika.

"Jadi ini adalah pengungkapan selama seminggu ke belakang. Dalam kasus ini kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka yaitu ST, EF, RW, RS, GA, dan RF, dengan kasus yang berbeda-beda," kata Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya, di Mapolretabes Bandung, Senin (24/5).

Ulung mengungkapkan, dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kg narkoba jenis sabu. Plus sejumlah barang bukti lain yang diamankan dari para tersangka.


"Narkotika jenis sabu seberat, 1.067,56 gram, psikotropika 13 butir obat dalam kemasan merk Riklonaa, obat keras tertentu itu 99 butir Tramadol, 400 butir Trihexphenidyl, dan 19 butir merk alprazolam," bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Ada juga yang non narkoba, 6 ponsel, 2 timbangan digital, dan 6 pack platik klip bening, 3 lakban, 1 buah cangklong kaca," imbuhnya.

Ulung menjelaskan, ST sebagai salah satu tersangka menggunakan jasa angkutan dalam jaringan (daring) sebagai modus operandi.

"Ini dikirim dari Jakarta, dan akan disalurkan ke seluruh kota Bandung ini. Saat ini semuanya dalam proses pengembangan di Sat narkoba Polrestabes Bandung," katanya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pasal itu dikenakan bagi mereka yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol. 1 (satu) Kilogram sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," papar Ulung.

"Bagi tersangka yang menyalahgunakan psikotropika dipersangkakan dengan pasal 62 UU RI No 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.‎

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya