Berita

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Serahkan 56 Bukti, KPK Berharap Hakim Tolak Permohonan Praperadilan RJ Lino

SENIN, 24 MEI 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sedikitnya 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana dalam Sidang Praperadilan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5).

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Ali Fikri.


"Tentu bukti tersebut, terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," imbuhnya menegaskan.

Ali Fikri memastikan seluruh tindakan yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, Majelis Hakim seharusnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino.

KPK, lanjut Ali, selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti. Sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Hal itu, masih kata Ali, sebagaimana ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan.

Proses praperadilan di PN Jakarta Selatan saat ini masih berlangsung. Hari ini, Senin (24/5), agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan masing-masing pihak.

RJ Lino sebelumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Ia mengklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjeratnya karena sudah kedaluwarsa.

Dalam penilaian RJ Lino, batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Ia berpedoman kepada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang Undang Nomor 19/2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang Undang Nomor 19/2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021. MK menegaskan tenggat waktu penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Sementara Kasus RJ Lino sudah 5 tahun mangkrak di KPK.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya