Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan layanan tanpa turun (lantatur) atau drive thru di Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/4)/Ist
Baru sebulan lalu, Indonesia digegerkan oleh berita yang sangat mengerikan dari Medan, Sumatera Utara.
Akhir April lalu, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penggunaan alat rapid test bekas di pos layanan bagi calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Tim Ditkrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi layanan rapid test antigen bekas di lantai II area Mezzanin Kualanamu International Airport (KNIA), Selasa (27/4).
Diketahui, Bandara Kualanamu menerima pelayanan Rapid Test Antigen mulai 18 Desember 2020 seiring virus corona (Covid-19) mewabah di tanah air.
Layanan tersebut merupakan kerjasama antara Angkasa Pura II dengan Kimia Farma. Pembukaan layanan Rapid Test Antigen dilakukan setiap hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 19.30 WIB.
Kini, Sumut kembali membuat gempar.
Di tengah masyarakat Indonesia yang saat ini mencoba bersabar mendapat jatah vaksinasi dari pemerintah, terjadi kasus jual beli vaksin Covid-19 ilegal di Sumatera Utara.
Bahkan, dua dari tiga orang pelaku jual-beli vaksin ilegal tersebut dikabarkan berprofesi sebagai dokter.
Polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/5).
Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS; seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH; serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.
Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 14 kali.
"Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator," ucap Panca.
"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," sambung Panca.
Panca mengatakan, vaksin yang dijualbelikan secara ilegal adalah vaksin Sinovac.
Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," jelasnya.
Yang perlu disampaikan di sini adalah masukan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peran serta Polri sudah luar biasa bagus dalam membantu program pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
Termasuk ikut melancarkan dan mengamankan program vaksinasi nasional.
Tapi, belajar dari 2 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda Sumut bahwa ada alat rapid test bekas dipakai lagi, dan kini ada aksi jual beli vaksin secara ilegal, maka Kapolri Sigit harus mengingatkan seluruh Polda di Indonesia untuk mewaspadai aksi yang sama terjadi di daerah lain.
Tidak tertutup kemungkinan, di bandara-bandara lain terjadi kejahatan yang sama.
Tidak tertutup juga kemungkinan, di daerah lain pun terjadi aksi jual beli vaksin secara ilegal.
Di sinilah dibutuhkan kejelian aparat kepolisian untuk mengawasi dan mencari tahu kasus-kasus yang mirip terjadi di daerah daerah lain di tanah air.
Jadi, sekarang ada pekerjaan rumah (PR) bagi Kapolri Listyo Sigit agar Polri mewaspadai potensi terjadinya kasus-kasus yang terjadi di Sumut, terjadi di daerah lain.
Waspadalah.