Berita

Dua pejabat Pemprov Banten ditahan Kejati Banten terkait kasus dana hibah ponpes/RMOLBanten

Hukum

Dituding Terlibat Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Begini Bantahan Jubir Gubernur Banten

SABTU, 22 MEI 2021 | 23:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dituding masuk dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi pemberian bantuan dana hibah pondok pesantren dari APBD tahun anggaran 2018 dan 2020.

Tudingan ini disuarakan Kuasa Hukum tersangka Irfan Santoso, Alloy Ferdinan, yang mengklaim kliennya adalah korban kebijakan Gubernur Wahidin Halim terkait pemberian dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.

"Klien saya korban. Korban karena jabatannya, di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa memang apa yang direkomendasikan (pemberian hibah) itu seharusnya tidak keluar karena sudah di luar batas berlakunya Pergub (Peraturan Gubernur)," ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Jumat (22/5).


"Namun, karena ini adalah perintah atasannya (Wahidin Halim) dana hibah itu kemudian tetap dianggarkan dan disalurkan," tambahnya.

Kontan Jurubicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri, membantah pernyataan kuasa hukum tersangka yang mengklaim kliennya diperintah WH untuk mencairkan dana hibah Ponpes.

Ditegaskan pria yang akrab disapa Ugi ini, yang dimaksud diperintah gubernur itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

"Perintah gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ugi, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Ugi menambahkan, jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan. Salah satunya berdasarkan peraturan gubernur.

"Peraturan gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan," jelasnya.

"Itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah. Gubernur tidak memerintahkan di luar peraturan yang telah ditetapkan," pungkas Ugi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya