Berita

Maria Veronica Tegorina Harahap dan kuasa hukumnya, Dohar Jani Simbolon dan Partners di Mapolda Metro Jaya/Ist

Hukum

Bimbim Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Dan Penipuan

SABTU, 22 MEI 2021 | 19:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pendiri Rumah Singgah CLOW, Wahyu Winono alias Bimbim dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Maria Veronica Tegorina Harahap melalui kuasa hukumnya, Dohar Jani Simbolon dan Partners.

Bimbim diduga melakukan penggalangan dana menggunakan rekening pribadinya selama bertahun-tahun dengan mengatasnamakan puluhan hingga ratusan kucing terlantar yang dirawatnya.

"Berdasarkan UU 9/1961, pengumpulan uang atau barang setidaknya menggunakan rekening badan hukum atau dengan seizin pejabat berwenang. Bukan menggunakan rekening pribadi dalam waktu sekian lama seperti yang dilakukan oleh Pendiri Rumah Singgah CLOW, Wahyu Winono alias Bimbim," ujar Dohar Jani Simbolon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/5).


Tidak masalah mengumpulkan dana menggunakan rekening pribadi bila ada bencana atau keadaan darurat, internal rumah ibadah, lingkungan tertentu semisal RT/ RW serta di antara hadirin dalam suatu pertemuan.

Namun menurut Dohar, bila sudah dibagikan ke media sosial secara umum dan terus menerus, penggunaan rekening pribadi untuk penggalangan dana patut diduga kuat bermasalah. Apalagi, sekian banyak donasi yang masuk selama bertahun-tahun, tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban.

"Oleh karena itu, hari ini kami melaporkan Saudara Wahyu Winono alias Bimbim dengan beberapa dugaan tindak pidana. Adapun kami sertakan dua orang saksi dan barang bukti dalam laporan ini. Barang buktinya antara lain bukti transfer dalam bentuk rekening koran, screenshot penggalangan dana menggunakan rekening pribadi dan atas nama pribadi dan lain-lain," tutur Dohar Jani Simbolon.

Wahyu Winono alias Bimbim dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, perlindungan konsumen dan atau pengumpulan uang dan barang, serta penelantaran hewan. Ia terancam dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Salah satu orangtua asuh sejumlah kucing sekaligus donatur Rumah Singgah CLOW tahun 2019, Maria Veronica Tegorina Harahap mengaku dipersyaratkan membayar Rp 100.000 per bulan untuk setiap kucing yang 'dititipkannya'. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Wahyu Winono alias Bimbim.

"Saya tidak ambil satu tapi saya ambil dua, tiga dan terus bertambah. Jadi minimal kucing saya itu ada enam atau tujuh lah. Saya lupa. Waktu saya donasi itu saya tidak membayar sesuai dengan jumlah kucing, tapi saya bayar lebih. Sengaja saya lebihkan untuk kucing lainnya," ucap Maria Veronica Tegorina Harahap.

Namun selama menjadi orangtua asuh beberapa kucing sekaligus donatur Rumah Singgah CLOW, Maria Veronica Tegorina Harahap tidak menerima pertanggungjawaban sebagaimana dalam perjanjian.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya