Berita

Maria Veronica Tegorina Harahap dan kuasa hukumnya, Dohar Jani Simbolon dan Partners di Mapolda Metro Jaya/Ist

Hukum

Bimbim Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Dan Penipuan

SABTU, 22 MEI 2021 | 19:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pendiri Rumah Singgah CLOW, Wahyu Winono alias Bimbim dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Maria Veronica Tegorina Harahap melalui kuasa hukumnya, Dohar Jani Simbolon dan Partners.

Bimbim diduga melakukan penggalangan dana menggunakan rekening pribadinya selama bertahun-tahun dengan mengatasnamakan puluhan hingga ratusan kucing terlantar yang dirawatnya.

"Berdasarkan UU 9/1961, pengumpulan uang atau barang setidaknya menggunakan rekening badan hukum atau dengan seizin pejabat berwenang. Bukan menggunakan rekening pribadi dalam waktu sekian lama seperti yang dilakukan oleh Pendiri Rumah Singgah CLOW, Wahyu Winono alias Bimbim," ujar Dohar Jani Simbolon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/5).


Tidak masalah mengumpulkan dana menggunakan rekening pribadi bila ada bencana atau keadaan darurat, internal rumah ibadah, lingkungan tertentu semisal RT/ RW serta di antara hadirin dalam suatu pertemuan.

Namun menurut Dohar, bila sudah dibagikan ke media sosial secara umum dan terus menerus, penggunaan rekening pribadi untuk penggalangan dana patut diduga kuat bermasalah. Apalagi, sekian banyak donasi yang masuk selama bertahun-tahun, tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban.

"Oleh karena itu, hari ini kami melaporkan Saudara Wahyu Winono alias Bimbim dengan beberapa dugaan tindak pidana. Adapun kami sertakan dua orang saksi dan barang bukti dalam laporan ini. Barang buktinya antara lain bukti transfer dalam bentuk rekening koran, screenshot penggalangan dana menggunakan rekening pribadi dan atas nama pribadi dan lain-lain," tutur Dohar Jani Simbolon.

Wahyu Winono alias Bimbim dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, perlindungan konsumen dan atau pengumpulan uang dan barang, serta penelantaran hewan. Ia terancam dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Salah satu orangtua asuh sejumlah kucing sekaligus donatur Rumah Singgah CLOW tahun 2019, Maria Veronica Tegorina Harahap mengaku dipersyaratkan membayar Rp 100.000 per bulan untuk setiap kucing yang 'dititipkannya'. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Wahyu Winono alias Bimbim.

"Saya tidak ambil satu tapi saya ambil dua, tiga dan terus bertambah. Jadi minimal kucing saya itu ada enam atau tujuh lah. Saya lupa. Waktu saya donasi itu saya tidak membayar sesuai dengan jumlah kucing, tapi saya bayar lebih. Sengaja saya lebihkan untuk kucing lainnya," ucap Maria Veronica Tegorina Harahap.

Namun selama menjadi orangtua asuh beberapa kucing sekaligus donatur Rumah Singgah CLOW, Maria Veronica Tegorina Harahap tidak menerima pertanggungjawaban sebagaimana dalam perjanjian.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya