Berita

Maria Veronica Tegorina Harahap dan kuasa hukumnya, Dohar Jani Simbolon dan Partners di Mapolda Metro Jaya/Ist

Hukum

Bimbim Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Dan Penipuan

SABTU, 22 MEI 2021 | 19:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pendiri Rumah Singgah CLOW, Wahyu Winono alias Bimbim dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Maria Veronica Tegorina Harahap melalui kuasa hukumnya, Dohar Jani Simbolon dan Partners.

Bimbim diduga melakukan penggalangan dana menggunakan rekening pribadinya selama bertahun-tahun dengan mengatasnamakan puluhan hingga ratusan kucing terlantar yang dirawatnya.

"Berdasarkan UU 9/1961, pengumpulan uang atau barang setidaknya menggunakan rekening badan hukum atau dengan seizin pejabat berwenang. Bukan menggunakan rekening pribadi dalam waktu sekian lama seperti yang dilakukan oleh Pendiri Rumah Singgah CLOW, Wahyu Winono alias Bimbim," ujar Dohar Jani Simbolon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/5).


Tidak masalah mengumpulkan dana menggunakan rekening pribadi bila ada bencana atau keadaan darurat, internal rumah ibadah, lingkungan tertentu semisal RT/ RW serta di antara hadirin dalam suatu pertemuan.

Namun menurut Dohar, bila sudah dibagikan ke media sosial secara umum dan terus menerus, penggunaan rekening pribadi untuk penggalangan dana patut diduga kuat bermasalah. Apalagi, sekian banyak donasi yang masuk selama bertahun-tahun, tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban.

"Oleh karena itu, hari ini kami melaporkan Saudara Wahyu Winono alias Bimbim dengan beberapa dugaan tindak pidana. Adapun kami sertakan dua orang saksi dan barang bukti dalam laporan ini. Barang buktinya antara lain bukti transfer dalam bentuk rekening koran, screenshot penggalangan dana menggunakan rekening pribadi dan atas nama pribadi dan lain-lain," tutur Dohar Jani Simbolon.

Wahyu Winono alias Bimbim dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, perlindungan konsumen dan atau pengumpulan uang dan barang, serta penelantaran hewan. Ia terancam dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Salah satu orangtua asuh sejumlah kucing sekaligus donatur Rumah Singgah CLOW tahun 2019, Maria Veronica Tegorina Harahap mengaku dipersyaratkan membayar Rp 100.000 per bulan untuk setiap kucing yang 'dititipkannya'. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Wahyu Winono alias Bimbim.

"Saya tidak ambil satu tapi saya ambil dua, tiga dan terus bertambah. Jadi minimal kucing saya itu ada enam atau tujuh lah. Saya lupa. Waktu saya donasi itu saya tidak membayar sesuai dengan jumlah kucing, tapi saya bayar lebih. Sengaja saya lebihkan untuk kucing lainnya," ucap Maria Veronica Tegorina Harahap.

Namun selama menjadi orangtua asuh beberapa kucing sekaligus donatur Rumah Singgah CLOW, Maria Veronica Tegorina Harahap tidak menerima pertanggungjawaban sebagaimana dalam perjanjian.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya