Berita

Maria Veronica Tegorina Harahap dan kuasa hukumnya, Dohar Jani Simbolon dan Partners di Mapolda Metro Jaya/Ist

Hukum

Bimbim Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Dan Penipuan

SABTU, 22 MEI 2021 | 19:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pendiri Rumah Singgah CLOW, Wahyu Winono alias Bimbim dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Maria Veronica Tegorina Harahap melalui kuasa hukumnya, Dohar Jani Simbolon dan Partners.

Bimbim diduga melakukan penggalangan dana menggunakan rekening pribadinya selama bertahun-tahun dengan mengatasnamakan puluhan hingga ratusan kucing terlantar yang dirawatnya.

"Berdasarkan UU 9/1961, pengumpulan uang atau barang setidaknya menggunakan rekening badan hukum atau dengan seizin pejabat berwenang. Bukan menggunakan rekening pribadi dalam waktu sekian lama seperti yang dilakukan oleh Pendiri Rumah Singgah CLOW, Wahyu Winono alias Bimbim," ujar Dohar Jani Simbolon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/5).


Tidak masalah mengumpulkan dana menggunakan rekening pribadi bila ada bencana atau keadaan darurat, internal rumah ibadah, lingkungan tertentu semisal RT/ RW serta di antara hadirin dalam suatu pertemuan.

Namun menurut Dohar, bila sudah dibagikan ke media sosial secara umum dan terus menerus, penggunaan rekening pribadi untuk penggalangan dana patut diduga kuat bermasalah. Apalagi, sekian banyak donasi yang masuk selama bertahun-tahun, tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban.

"Oleh karena itu, hari ini kami melaporkan Saudara Wahyu Winono alias Bimbim dengan beberapa dugaan tindak pidana. Adapun kami sertakan dua orang saksi dan barang bukti dalam laporan ini. Barang buktinya antara lain bukti transfer dalam bentuk rekening koran, screenshot penggalangan dana menggunakan rekening pribadi dan atas nama pribadi dan lain-lain," tutur Dohar Jani Simbolon.

Wahyu Winono alias Bimbim dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, perlindungan konsumen dan atau pengumpulan uang dan barang, serta penelantaran hewan. Ia terancam dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Salah satu orangtua asuh sejumlah kucing sekaligus donatur Rumah Singgah CLOW tahun 2019, Maria Veronica Tegorina Harahap mengaku dipersyaratkan membayar Rp 100.000 per bulan untuk setiap kucing yang 'dititipkannya'. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Wahyu Winono alias Bimbim.

"Saya tidak ambil satu tapi saya ambil dua, tiga dan terus bertambah. Jadi minimal kucing saya itu ada enam atau tujuh lah. Saya lupa. Waktu saya donasi itu saya tidak membayar sesuai dengan jumlah kucing, tapi saya bayar lebih. Sengaja saya lebihkan untuk kucing lainnya," ucap Maria Veronica Tegorina Harahap.

Namun selama menjadi orangtua asuh beberapa kucing sekaligus donatur Rumah Singgah CLOW, Maria Veronica Tegorina Harahap tidak menerima pertanggungjawaban sebagaimana dalam perjanjian.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya