Berita

Plat nomor khusus anggota DPR RI/Net

Politik

Ray Rangkuti Ungkap Tiga Kelemahan Plat Nomor Khusus Anggota DPR

SABTU, 22 MEI 2021 | 18:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti membeberkan setidaknya ada catatan kelemahan terhadap peberian Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR alias plat nomor khusus.

"Ada tiga kelemahan," kata Ray dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (22/5).

Adapun ketiga kelemahan pokok tersebut antara lain dari aspek dasar aturan, kemudian etika dan tujuan. Ray kemudian mengurai, di sisi aturan, dasar pembuatan plat khusus anggota DPR RI yang hanya kepada putusan MKD DPR lalu ditindaklanjuti oleh kesekjenan yang diteruskan kepada pihak Kepolisian.


"MKD tidak membuat aturan apapun yang dapat mengikat anggota DPR di luar tata cara bersidang di MKD. Sekjen DPR tidak dapat membuat aturan yang mewajibkan anggota DPR melaksanakaannya kecuali atas dasar perintah UU atau keputusan anggota DPR sendiri," beber Ray.

Di sisi pijakan aturan dasar pengeluaran plat khusus bagi anggota DPR ini juga tidak kuat, misalnya, Ray mengatakan
Telegram Kapolri No STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang salah satu acuannya adalah Peraturan Kapolri No 5/2021.

Aturan ini hanya berhubungan dengan Penerbitan dan Penandaan SIM. Tidak ditemukan adanya aturan yang memungkinkan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR. Sebaliknya, dalam Peraturan Kapolri No 3/2021 dan Peraturan Kapolri No 5/2021 membatasi penggunaan tanda kenderaan khusus: presiden/wakil presiden, Pimpinan MPR/DPR, dan menteri negara.

"Oleh karena itu, pembuatan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR ini memiliki dasar yang lemah," ungkap Ray.

Lalu kelemahan soal etika ini membuat anggota DPR RI terkesan egois dan ekslusif lantaran penanda khusus di kendaraannta membuat identitas DPR dalam kelas sosial tersendiri.

"Mereka seperti bukan wakil rakyat, yang karena itu penanda kenderaan merekapun harus berbeda dengan rakyat. Ini seperti kesombongan sosial," tandas Ray.

Terkait tujuan agar anggota DPR dapat dipantau kendaraanya sangatlah lemah, terlalu mengada-ada. Sebab, kepemilikan mobil pribadi anggota DPR misalnya dapat dilacak dengan mudah melalui LHKPN diserahkan ke KPK.

Lagi pula pelanggaran lalu lintas oleh anggota DPR bukanlah pelanggaran etika serius. Ada pelanggaran etika anggota DPR yang jauh lebih subtansial dan serius, malah tidak mendapat perhatian serius MKD. Yakni tindak pidana korupsi, tidak hadir dalam rapat-rapat di DPR, atau menggunakan fasilitas negara untuk melancarkan praktek ilegal seperti suap misalnya. Pelanggaran etik seperti ini jauh lebih Subtantif untuk dipantau oleh MKD," demikian Ray Rangkuti.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya