Berita

Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/Net

Hukum

Akui Salah Dakwaan, Jaksa Minta Maaf Ke Habib Rizieq

SABTU, 22 MEI 2021 | 16:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui kesalahannya dalam memberikan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan. Jaksa meminta maaf kepada Habib Rizieq lantaran adanya kesalahan ketik dalam merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut.

“Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," kata jaksa saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum lama ini.

Pengakuan salah itu bermula ketika Habib Rizieq saat agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5) membeberkan adanya surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.


Padahal, Habib Rizieq tidak pernah dijerat dengan dua perkara itu.

Memang pada faktanya ada kesalahan dalam putusan MA yang dicantumkan jaksa di tuntutan Habib Rizieq. Dimana terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.

Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa.

"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata jaksa.

Jaksa mengatakan hal tersebut tidak disengaja dan tidak ada niat tertentu tetapi murni kesalahan fitur. “Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto correct," kata jaksa.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya