Berita

Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan/RMOLBanten

Hukum

Kuasa Hukum 2 Pejabat Yang Diduga Korupsi Dana Hibah: Klien Saya Diperintah Gubernur Banten

SABTU, 22 MEI 2021 | 03:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan dua pejabat Pemerintah Provinsi Banten sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pondok pesantren dari APBD 2018 dan 2020 bisa membuat Gubernur Wahidin Halim ikut terseret.

Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan mantan kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra), Irfan Santoso, dan Toton selaku mantan ketua tim verifikasi Ponpes penerima dana hibah sebagai tersangka.

Keduanya kini ditahan oleh Kejati Banten di Rumah Tahanan (Ritan) Pandeglang hingga 20 hari ke depan.


Namun demikian, menurut Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan, kliennya adalah korban kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemberian dana hibah ponpes.

"Klien saya korban. Korban karena jabatannya. Di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) memang apa yang direkomendasikan (pemberian hibah) itu seharusnya tidak keluar, karena sudah di luar batas berlakunya Pergub (Peraturan Gubernur)," ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Jumat (21/5).

"Namun, karena ini adalah perintah atasannya (Wahidin Halim, red) dana hibah itu kemudian tetap dianggarkan dan disalurkan," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Menurut Alloy, alokasi dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2020 memang tidak dibenarkan secara aturan karena sudah melampaui batas waktu.

"Karena dia (Irfan Santoso) tidak punya kemampuan sama sekali. Dan dia dianggap mempersulit, akhirnya dia berusaha meminimalisir. Ternyata tidak sanggup dan akhirnya dana itu tetap keluar. Tahu sendiri lah pasti (perintah) Gubernur," tutup Alloy.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya