Berita

Massa membakar Polsek Candipuro/Net

Presisi

10 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro, Dua Diantaranya Pelaku Pencabulan

JUMAT, 21 MEI 2021 | 20:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, setelah melakukan gelar perkara pihak kepolisian akhirnya menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pembakaran Mapolsek Candipuro.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad menyampaikan, sebelum menetapkan 10 tersangka, polisi telah mengamankan 14 orang.

"Sampai dengan hari ini Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro," kata Pandra, Jumat (21/5).


Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP. Pandra mengungkap, J dan SA terdapat perkara lain Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur.

Untuk tersangka J dan SA juga dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHP," tandas Pandra.

Kemudian, tersangka lainnya ialah D, ANS, AGS dan ATS. Sementara tersangka atas nama JM dan SK  dipersangkakan dengan UU ITE, dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHP junto UU Karantina Kesehatan.

Masih kata Pandra, selanjutnya untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut.

Terhadap SH dan MS  yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan.

Lanjut Pandra,  terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan  mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai,  kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya.

eterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat,  tutup Pandra.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya