Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono Minta 75 Pegawai KPK Status TMS Diberhentikan Dengan Hormat Dan Diberi Pesangon

JUMAT, 21 MEI 2021 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) harus diberhentikan dengan hormat.

Demikian disampaikan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).

Menurut Arief pemberhentian dengan hormat itu sesuai dengan UU 19/2019 tentang KPK,


"Yang pasti 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK otomatis sesuai UU KPK harus diberhentikan dari KPK dengan hormat atas pengabdian mereka selama ini," ujar Arief Poyouno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).

Selain itu kata Arief, 75 pegawai tersebut juga harus diberikan surat pengalaman kerja dari KPK untuk bisa mencari pekerjaan baru.

"Dan hak-hak mereka tidak boleh dirugikan, yaitu hak untuk mendapatkan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan 13/2003," kata Arief.

Arief kemudian memberi sanran kepada 75 pegawai yang merasa tidak puas atas hasil TWK yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

Langkah yang tepat kata Arief adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Detail saran Arief adalah dengan melalui serikat pekerja di KPK yang bernama Wadah Pegawai KPK dengan terlebih dahulu berkirim surat ke Disnaker.

"Melalui serikat pekerja di KPK yang bernama Wadah Pegawai KPK di mana ke 75 pegawai yang tidak lulus TWK bagian dari organisasi Wadah Pegawai KPK bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, dengan lebih awal membuat surat terlebih dahulu ke Disnaker agar dimediasikan dengan KPK," pungkas Arief.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya