Berita

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra/Net

Politik

Pertanyakan Ketidakhadiran Kubu KLB Deliserdang Di Dalam Sidang, Demokrat: Mediasi Perlu Itikad Baik

JUMAT, 21 MEI 2021 | 00:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai Demokrat selaku Penggugat dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst menegaskan, setiap upaya mediasi harus didukung dan seyogianya dilakukan dengan mendasarkan pada empat prinsip.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).

"Yaitu adanya itikad baik, kesetaraan di depan hukum, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menempatkan kesepakatan antara para pihak sebagai sesuatu yang mengikat para pihak untuk menindaklanjutinya," ucap Herzaky.


Sikap Partai Demokrat yang telah menunjukkan itikad baik dan menghargai proses mediasi, ditegaskan Herzaky, bisa dilihat dari hadirnya kuasa hukum Penggugat dengan menyampaikan surat permohonan maaf dari Penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini.

Namun sebaliknya, Partai Demokrat kini menunggu itikad baik dari para tergugat dalam hal ini kubu yang mengadakan acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, untuk taat hukum.

"Khususnya pasca Menkumham menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, dimana sampai hari ini pun mereka masih menggunakan atribut Partai Demokrat dan mengatasnamakan sebagai pengurus Partai Demokrat yang mana ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara," tuturnya.

Lebih lanjut, Herzaky menyatakan tindakan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurthi Yudhoyono sudah sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam PERMA itu disebutkan bahwa para pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan itikad baik.

Herzaky menegaskan, arti itikad baik dalam konteks kehadiran kuasa hukum Partai Demokrat yang mewakili Penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini, dibenarkan oleh Hakim Mediator.

"Mehbob, perwakilan Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat, menjelaskan, bahwa Penggugat tetap pada gugatannya," ujar Herzaky.

"Dan selain itu Penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam PERMA nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya