Berita

Novel Baswedan dan Arief Poyuono/Ist

Hukum

Tokoh Pekerja: Novel Baswedan Jangan Salah Mengerti Maksud Jokowi

KAMIS, 20 MEI 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pandangannya mengenai kegagalan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN).

TWK ini dilakukan dalam rangka pengalihan status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 1. 351 Pegawai KPK yang mengikuti TWK, sebanyak 75 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Adapun sebagian besar, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat dan akan segera dilantik menjadi ASN.


Dalam pernyataannya, Jokowi meminta agar pengalihan status Pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan hak Pegawai KPK.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, pandangan Jokowi ini mengingatkan semua pihak bahwa Pegawai KPK memiliki sejumlah hak dan kewajiban.

“Hak Pegawai KPK itu adalah terkait gaji, promosi, peningkatan status kepegawaian menjadi ASN. Semua Pegawai KPK memiliki hak yang sama untuk ikut assement dalam rangka menjadi ASN,” ujar Arief Poyuono.

Di sisi lain, kewajiban-kewajiban Pegawai KPK adalah patut pada undang-undang dan kebijakan KPK yang berlaku, mengikuti proses peralihan menjadi ASN yang diselenggarakan BKN berdasarkan Peraturan BKN 14/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
 
“Hal ini mesti dimengerti Novel Baswedan cs. Jangan salah mengerti pernyataan Jokowi terkait nasib Pegawai KPK yang tidak lulus  TWK dan gagal jadi ASN,” ujarnya lagi pada redaksi Kantor Berita Politik RMOL.

Pernyataan Jokowi bahwa dirinya sepakat dengan Putusan MK terkait Judicial Review UU KPK pun harus dimaknai sebagai perintah agar hak Pegawai KPK yang tidak lulus TWK harus dilindungi.  

“Jika tidak lulus tes jadi ASN, pegawai KPK tetap punya hak normatif agar yaitu mendapatkan pesangon karena sudah lama bekerja dan mengabdi pada KPK. Ini sama dengan pekerja berstatus outsourcing yang gagal menjadi pegawai tetap di BUMN,” urainya menjelaskan.

Dengan demikian, sambungnya, KPK wajib membayarkan pesangon untuk Novel Baswedan cs seperti yang disebutkan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

KPK Sudah Benar

Terkait dengan keputusan KPK menonaktifkan Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, menurut Airef Poyuono yang juga politisi Partai Gerindra, hal itu sudah benar dan tepat sesuai UU KPK yang mengatakan Pegawai KPK harus berstatus ASN.

“Setelah Pegawai KPK dinyatakan lulus maka secara otomatis di bulan depan hak-hak mereka mengikuti hak-hak ASN. Begitu juga dengan kewajibannya,” sambungnya.

Bagaimana bila Novel Baswedan cs tidak puas?

“Novel cs bisa mengajukan keberatan pada Pengadilan Hubungan Industrial. Bukan ke Ombudsman RI,” jawab Arief Poyuono lagi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya