Berita

Novel Baswedan dan Arief Poyuono/Ist

Hukum

Tokoh Pekerja: Novel Baswedan Jangan Salah Mengerti Maksud Jokowi

KAMIS, 20 MEI 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pandangannya mengenai kegagalan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN).

TWK ini dilakukan dalam rangka pengalihan status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 1. 351 Pegawai KPK yang mengikuti TWK, sebanyak 75 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Adapun sebagian besar, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat dan akan segera dilantik menjadi ASN.


Dalam pernyataannya, Jokowi meminta agar pengalihan status Pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan hak Pegawai KPK.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, pandangan Jokowi ini mengingatkan semua pihak bahwa Pegawai KPK memiliki sejumlah hak dan kewajiban.

“Hak Pegawai KPK itu adalah terkait gaji, promosi, peningkatan status kepegawaian menjadi ASN. Semua Pegawai KPK memiliki hak yang sama untuk ikut assement dalam rangka menjadi ASN,” ujar Arief Poyuono.

Di sisi lain, kewajiban-kewajiban Pegawai KPK adalah patut pada undang-undang dan kebijakan KPK yang berlaku, mengikuti proses peralihan menjadi ASN yang diselenggarakan BKN berdasarkan Peraturan BKN 14/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
 
“Hal ini mesti dimengerti Novel Baswedan cs. Jangan salah mengerti pernyataan Jokowi terkait nasib Pegawai KPK yang tidak lulus  TWK dan gagal jadi ASN,” ujarnya lagi pada redaksi Kantor Berita Politik RMOL.

Pernyataan Jokowi bahwa dirinya sepakat dengan Putusan MK terkait Judicial Review UU KPK pun harus dimaknai sebagai perintah agar hak Pegawai KPK yang tidak lulus TWK harus dilindungi.  

“Jika tidak lulus tes jadi ASN, pegawai KPK tetap punya hak normatif agar yaitu mendapatkan pesangon karena sudah lama bekerja dan mengabdi pada KPK. Ini sama dengan pekerja berstatus outsourcing yang gagal menjadi pegawai tetap di BUMN,” urainya menjelaskan.

Dengan demikian, sambungnya, KPK wajib membayarkan pesangon untuk Novel Baswedan cs seperti yang disebutkan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

KPK Sudah Benar

Terkait dengan keputusan KPK menonaktifkan Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, menurut Airef Poyuono yang juga politisi Partai Gerindra, hal itu sudah benar dan tepat sesuai UU KPK yang mengatakan Pegawai KPK harus berstatus ASN.

“Setelah Pegawai KPK dinyatakan lulus maka secara otomatis di bulan depan hak-hak mereka mengikuti hak-hak ASN. Begitu juga dengan kewajibannya,” sambungnya.

Bagaimana bila Novel Baswedan cs tidak puas?

“Novel cs bisa mengajukan keberatan pada Pengadilan Hubungan Industrial. Bukan ke Ombudsman RI,” jawab Arief Poyuono lagi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya