Berita

Novel Baswedan dan Arief Poyuono/Ist

Hukum

Tokoh Pekerja: Novel Baswedan Jangan Salah Mengerti Maksud Jokowi

KAMIS, 20 MEI 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pandangannya mengenai kegagalan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN).

TWK ini dilakukan dalam rangka pengalihan status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 1. 351 Pegawai KPK yang mengikuti TWK, sebanyak 75 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Adapun sebagian besar, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat dan akan segera dilantik menjadi ASN.


Dalam pernyataannya, Jokowi meminta agar pengalihan status Pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan hak Pegawai KPK.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, pandangan Jokowi ini mengingatkan semua pihak bahwa Pegawai KPK memiliki sejumlah hak dan kewajiban.

“Hak Pegawai KPK itu adalah terkait gaji, promosi, peningkatan status kepegawaian menjadi ASN. Semua Pegawai KPK memiliki hak yang sama untuk ikut assement dalam rangka menjadi ASN,” ujar Arief Poyuono.

Di sisi lain, kewajiban-kewajiban Pegawai KPK adalah patut pada undang-undang dan kebijakan KPK yang berlaku, mengikuti proses peralihan menjadi ASN yang diselenggarakan BKN berdasarkan Peraturan BKN 14/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
 
“Hal ini mesti dimengerti Novel Baswedan cs. Jangan salah mengerti pernyataan Jokowi terkait nasib Pegawai KPK yang tidak lulus  TWK dan gagal jadi ASN,” ujarnya lagi pada redaksi Kantor Berita Politik RMOL.

Pernyataan Jokowi bahwa dirinya sepakat dengan Putusan MK terkait Judicial Review UU KPK pun harus dimaknai sebagai perintah agar hak Pegawai KPK yang tidak lulus TWK harus dilindungi.  

“Jika tidak lulus tes jadi ASN, pegawai KPK tetap punya hak normatif agar yaitu mendapatkan pesangon karena sudah lama bekerja dan mengabdi pada KPK. Ini sama dengan pekerja berstatus outsourcing yang gagal menjadi pegawai tetap di BUMN,” urainya menjelaskan.

Dengan demikian, sambungnya, KPK wajib membayarkan pesangon untuk Novel Baswedan cs seperti yang disebutkan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

KPK Sudah Benar

Terkait dengan keputusan KPK menonaktifkan Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, menurut Airef Poyuono yang juga politisi Partai Gerindra, hal itu sudah benar dan tepat sesuai UU KPK yang mengatakan Pegawai KPK harus berstatus ASN.

“Setelah Pegawai KPK dinyatakan lulus maka secara otomatis di bulan depan hak-hak mereka mengikuti hak-hak ASN. Begitu juga dengan kewajibannya,” sambungnya.

Bagaimana bila Novel Baswedan cs tidak puas?

“Novel cs bisa mengajukan keberatan pada Pengadilan Hubungan Industrial. Bukan ke Ombudsman RI,” jawab Arief Poyuono lagi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya