Berita

Sidang vonis dengan terdakwa Daniel Farfar/RMOLJakarta

Hukum

Terbukti Terlibat Pengeroyokan, Kuasa Hukum John Kei Divonis 15 Tahun

KAMIS, 20 MEI 2021 | 18:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 15 tahun Daniel Farfar. Daniel juga merupakan kuasa hukum John Kei divonis 15 tahun, Kamis (20/5).

Daniel terbukti terlibat dalam penganiayaan yang berujung pembunuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Daniel Farfar alias Deni Kei, oleh karena itu dengan pidana selama 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yulisar seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.


Vonis yang dijatuhkan terhadap Daniel lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Selasa kemarin (11/5).

Majelis hakim menilai yang memberatkan Daniel adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan dalam memberikan keterangan tidak berterus terang.

Sementara yang meringankan terdakwa adalah, Daniel bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Daniel dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Berikutnya Pasal 170 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 jo pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya