Berita

Jumhur Hidayat (tengah) terdakwa kasus ujaran kebencian/RMOL

Hukum

Saksi Ahli Kemenkominfo Patahkan Dakwaan Jaksa Pada Jumhur Hidayat

KAMIS, 20 MEI 2021 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keterangan ahli yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat patahkan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun ahli yang dihadirkan adalah pegawai negeri sipil atau PNS di Kemenkominfo sebaga Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama, Joshua Sitompul.

"Sesuai karena ahli Kominfo ini mematahkan semua dakwaan Jaksa terkait Pasal 28 ayat 2," ujar Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5).


Dakwaan yang dipatahkan ahli adalah soal pelanggaran pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi "Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Pada unggahan di Twitter yang menjadi dasar dakwaan Jaksa, Jumhur menyebutkan Republik Rakyat China (RRC). Dalam pandangan Jaksa, kata RRC yang dituliskan Jumhur sebagai hal berbau SARA.

"Kita tadi menanyakan dengan menganalogikan satu kalimat tentang RRC dan negara rakus, menurut ahli itu bukan kalimat yang memenuhi unsur golongan pada pasal 28 ayat 2," terang Oky.

"Karena tadi (jawaban ahli) buruh, pengusaha, negara tidak termasuk golongan, kan dakwaan jaksa perbuatan terdakwa membuat kerusuhan antar golongan dalam hal ini buruh dan pengusaha, itu tidak memenuhi unsur golongan," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan ahli itu, lanjut Oky, maka secara tidak langsung semua dakwaan Jaksa sudah terbantahkan dan tidak memenuhi unsur pelanggaran pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Kita bisa mengambil kesimpulan tidak terpenuhi unsur pasal 28 ayat 2 pada perkara ini," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya