Berita

Azis Syamsuddin diduga terlibat kasus dugaan rasuah yang menjerat Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial/Net

Hukum

Punya Strategi Penyidikan, KPK Tegaskan Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin

KAMIS, 20 MEI 2021 | 16:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi, termasuk terkait perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Penegasan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri memastikan bahwa KPK telah terbangun sistem kerja yang terstruktur dengan baik.


"Saat ini seluruh kerja-kerja KPK tetap berlangsung seperti biasanya. Tiap pegawai memiliki tugas pokok fungsi yang harus diselesaikannya secara tim sesuai dengan direktorat masing-masing," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (20/5).

Kerja-kerja yang dilakukan secara tim dalam bentuk Satgas yang dipimpin oleh Kasatgas kata Ali, atas dasar penugasan dan pengetahuan direktur pada masing-masing direktorat sebagai atasan langsung.

"Proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Aparat Penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan pihak tersangka lainnya terus berjalan. Saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti sebagai tindak lanjut pengembangan terkait dugaan perbuatan tersangka SRP dkk," jelas Ali.

KPK sendiri pun kata Ali, memiliki strategi penyidikan yang dilakukan dalam perkara yang diduga menjerat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

"Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut. Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang-terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penyidik akan kembali memanggil Azis setelah sempat mangkir pada panggilan pertama pada Jumat (7/5).

"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS. Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik," kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/5).

Azis disebut terlibat dalam perkara yang menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/4).

Dalam kontruksi perkaranya, Robin disebut pernah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis pada Oktober 2020 lalu.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial yang memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Robin pun diminta untuk membantu Syahrial agar penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin.

Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri.

Ketiganya itu adalah Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang berkaitan dengan Azis.

Pada Senin (3/5), penyidik menggeledah tiga rumah kediaman Azis yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan perkara ini.

Sebelumnya pada Rabu (28/4), penyidik menggeledah empat lokasi. Yaitu, di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3 Kuningan, Jakarta Selatan dan dua apartemen yang belum diketahui pemiliknya.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya