Berita

Habib Rizieq Shihab memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhan bebas murni kepada dirinya/RMOL

Hukum

Tutup Pledoi Dengan Doa, Habib Rizieq Minta Divonis Bebas Dan Dikembalikan Nama Baiknya

KAMIS, 20 MEI 2021 | 13:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS), terdakwa kerumunan Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memohon agar Majelis Hakim memutuskan bebas murni dari segala tuntutan.

Demikian bunyi penutup pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan langsung oleh HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Kamis siang (20/5).

Di bagian penutup pledoi ini, HRS mendoakan agar Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk menegakkan keadilan dan melenyapkan kezaliman. Serta menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan hukum di Indonesia agar tidak dirusak oleh mafia hukum mana pun.


"Semoga Majelis Hakim yang mulia bisa menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan ini dari politik kriminalisasi yang mempraktikkan pidanaisasi dan diskriminasi hukum serta manipulasi fakta yang membahayakan agama, bangsa dan negara," tutur HRS.

Karena, jika perangkat dan instrumen negara banyak terkontaminasi oleh praktik jahat oligarki, maka sidang pengadilan yang dipimpin oleh para Hakim yang jujur dan amanah adalah menjadi harapan rakyat untuk menyelamatkan tatanan hukum demi tegaknya keadilan dan lenyapnya kezaliman.

"Dan kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia saya serukan untuk bergerak bersama-sama dengan para penegak hukum sejati dalam melawan segala bentuk kezaliman demi tegaknya keadilan," ajak  HRS.

Sebelum mengakhiri pledoinya, HRS juga menyempatkan berdoa dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghentikan proses hukum yang dianggapnya zalim.

Baik terhadap dirinya maupun kawan-kawannya demi terpenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di tanah air yang sedang dirongrong oleh kekuatan jahat, antiagama dan anti-Pancasila serta membahayakan keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya