Berita

Habib Rizieq Shihab memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhan bebas murni kepada dirinya/RMOL

Hukum

Tutup Pledoi Dengan Doa, Habib Rizieq Minta Divonis Bebas Dan Dikembalikan Nama Baiknya

KAMIS, 20 MEI 2021 | 13:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS), terdakwa kerumunan Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memohon agar Majelis Hakim memutuskan bebas murni dari segala tuntutan.

Demikian bunyi penutup pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan langsung oleh HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Kamis siang (20/5).

Di bagian penutup pledoi ini, HRS mendoakan agar Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk menegakkan keadilan dan melenyapkan kezaliman. Serta menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan hukum di Indonesia agar tidak dirusak oleh mafia hukum mana pun.


"Semoga Majelis Hakim yang mulia bisa menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan ini dari politik kriminalisasi yang mempraktikkan pidanaisasi dan diskriminasi hukum serta manipulasi fakta yang membahayakan agama, bangsa dan negara," tutur HRS.

Karena, jika perangkat dan instrumen negara banyak terkontaminasi oleh praktik jahat oligarki, maka sidang pengadilan yang dipimpin oleh para Hakim yang jujur dan amanah adalah menjadi harapan rakyat untuk menyelamatkan tatanan hukum demi tegaknya keadilan dan lenyapnya kezaliman.

"Dan kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia saya serukan untuk bergerak bersama-sama dengan para penegak hukum sejati dalam melawan segala bentuk kezaliman demi tegaknya keadilan," ajak  HRS.

Sebelum mengakhiri pledoinya, HRS juga menyempatkan berdoa dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghentikan proses hukum yang dianggapnya zalim.

Baik terhadap dirinya maupun kawan-kawannya demi terpenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di tanah air yang sedang dirongrong oleh kekuatan jahat, antiagama dan anti-Pancasila serta membahayakan keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya