Berita

Sidang Umum PBB mengenai R2P/Net

Dunia

Kemlu: Pembahasan R2P Sudah Sering Dilakukan, Tidak Perlu Lagi Ada Resolusi Untuk Pemisahan Agenda

KAMIS, 20 MEI 2021 | 12:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Luar Negeri melalui Dirjen Kerja Sama Multilateral, Febrian Alphyanto, memberi klarifikasi terkait kabar penolakan Indonesia terhadap resolusi  Responsibility to Protec (R2P) di Sidang Umum PBB.

Menurutnya betul bahwa Indonesia menolak resolusi PBB tersebut. Namun penolakkan itu bukanlah tentang substansi dari R2P itu sendiri, melainkan proseduralnya atau pembahasan R2P dalam ruang atau event terpisah.

"Sudah terlalu sering pembahasan R2P dilakukan dalam kegiatan terpisah atau bahkan agenda tambahan. Bahkan sejak konsep dasar R2P dibahas pada World Summit 2005. Jadi,  tidak perlu lagi ada resolusi untuk memisahkan agenda pembahasan R2P," ujar Febrian dalam press briefing Kemlu, Kamis (20/5).


Banyak pihak yang mengartikan berbeda terhadap penolakan ini. Menurut Febri, ini semua timbul karena informasi yang tidak cukup banyak soal isu resolusi.

"Saya tegaskan, apa yang ditolak Indonesia bukan isu substantifnya, tetapi proseduralnya. Kami sudah mendukung R2P sejak 2005 hingga 2020. Perlindungan terhadap korban kejahatan kemanusiaan, genosida, itu sudah jelas," ujar Febrian.

Selanjutnya, yang perlu dipastikan dari R2P adalah bagaimana konsep itu akan dimatangkan dan diimplementasikan.

Konsep R2P terdiri atas tiga pilar. Pertama, kewajiban memberikan perlindungan terhadap masyarakat korban kejahatan kemanusiaan. Kedua, apabila negara terkait tidak mampu memberikan perlindungan, maka komunitas internasional bisa memberikan bantuan atau perlindungan dalam bentuk kerjasama internasional. Kemudian yang ketiga adalah komunitas internasional bisa memberikan perlindungan sesuai bab 7 Statuta PBB.

Bab 7 Statuta PBB secara spesifik mengatur aksi respon terhadap ancaman kedamaian pelanggaran terhadap kedamaian, dan aksi agresi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya