Berita

Sidang Umum PBB mengenai R2P/Net

Dunia

Kemlu: Pembahasan R2P Sudah Sering Dilakukan, Tidak Perlu Lagi Ada Resolusi Untuk Pemisahan Agenda

KAMIS, 20 MEI 2021 | 12:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Luar Negeri melalui Dirjen Kerja Sama Multilateral, Febrian Alphyanto, memberi klarifikasi terkait kabar penolakan Indonesia terhadap resolusi  Responsibility to Protec (R2P) di Sidang Umum PBB.

Menurutnya betul bahwa Indonesia menolak resolusi PBB tersebut. Namun penolakkan itu bukanlah tentang substansi dari R2P itu sendiri, melainkan proseduralnya atau pembahasan R2P dalam ruang atau event terpisah.

"Sudah terlalu sering pembahasan R2P dilakukan dalam kegiatan terpisah atau bahkan agenda tambahan. Bahkan sejak konsep dasar R2P dibahas pada World Summit 2005. Jadi,  tidak perlu lagi ada resolusi untuk memisahkan agenda pembahasan R2P," ujar Febrian dalam press briefing Kemlu, Kamis (20/5).


Banyak pihak yang mengartikan berbeda terhadap penolakan ini. Menurut Febri, ini semua timbul karena informasi yang tidak cukup banyak soal isu resolusi.

"Saya tegaskan, apa yang ditolak Indonesia bukan isu substantifnya, tetapi proseduralnya. Kami sudah mendukung R2P sejak 2005 hingga 2020. Perlindungan terhadap korban kejahatan kemanusiaan, genosida, itu sudah jelas," ujar Febrian.

Selanjutnya, yang perlu dipastikan dari R2P adalah bagaimana konsep itu akan dimatangkan dan diimplementasikan.

Konsep R2P terdiri atas tiga pilar. Pertama, kewajiban memberikan perlindungan terhadap masyarakat korban kejahatan kemanusiaan. Kedua, apabila negara terkait tidak mampu memberikan perlindungan, maka komunitas internasional bisa memberikan bantuan atau perlindungan dalam bentuk kerjasama internasional. Kemudian yang ketiga adalah komunitas internasional bisa memberikan perlindungan sesuai bab 7 Statuta PBB.

Bab 7 Statuta PBB secara spesifik mengatur aksi respon terhadap ancaman kedamaian pelanggaran terhadap kedamaian, dan aksi agresi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya