Berita

Sidang Umum PBB mengenai R2P/Net

Dunia

Kemlu: Pembahasan R2P Sudah Sering Dilakukan, Tidak Perlu Lagi Ada Resolusi Untuk Pemisahan Agenda

KAMIS, 20 MEI 2021 | 12:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Luar Negeri melalui Dirjen Kerja Sama Multilateral, Febrian Alphyanto, memberi klarifikasi terkait kabar penolakan Indonesia terhadap resolusi  Responsibility to Protec (R2P) di Sidang Umum PBB.

Menurutnya betul bahwa Indonesia menolak resolusi PBB tersebut. Namun penolakkan itu bukanlah tentang substansi dari R2P itu sendiri, melainkan proseduralnya atau pembahasan R2P dalam ruang atau event terpisah.

"Sudah terlalu sering pembahasan R2P dilakukan dalam kegiatan terpisah atau bahkan agenda tambahan. Bahkan sejak konsep dasar R2P dibahas pada World Summit 2005. Jadi,  tidak perlu lagi ada resolusi untuk memisahkan agenda pembahasan R2P," ujar Febrian dalam press briefing Kemlu, Kamis (20/5).


Banyak pihak yang mengartikan berbeda terhadap penolakan ini. Menurut Febri, ini semua timbul karena informasi yang tidak cukup banyak soal isu resolusi.

"Saya tegaskan, apa yang ditolak Indonesia bukan isu substantifnya, tetapi proseduralnya. Kami sudah mendukung R2P sejak 2005 hingga 2020. Perlindungan terhadap korban kejahatan kemanusiaan, genosida, itu sudah jelas," ujar Febrian.

Selanjutnya, yang perlu dipastikan dari R2P adalah bagaimana konsep itu akan dimatangkan dan diimplementasikan.

Konsep R2P terdiri atas tiga pilar. Pertama, kewajiban memberikan perlindungan terhadap masyarakat korban kejahatan kemanusiaan. Kedua, apabila negara terkait tidak mampu memberikan perlindungan, maka komunitas internasional bisa memberikan bantuan atau perlindungan dalam bentuk kerjasama internasional. Kemudian yang ketiga adalah komunitas internasional bisa memberikan perlindungan sesuai bab 7 Statuta PBB.

Bab 7 Statuta PBB secara spesifik mengatur aksi respon terhadap ancaman kedamaian pelanggaran terhadap kedamaian, dan aksi agresi.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya