Berita

Sidang Umum PBB mengenai R2P/Net

Dunia

Kemlu: Pembahasan R2P Sudah Sering Dilakukan, Tidak Perlu Lagi Ada Resolusi Untuk Pemisahan Agenda

KAMIS, 20 MEI 2021 | 12:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Luar Negeri melalui Dirjen Kerja Sama Multilateral, Febrian Alphyanto, memberi klarifikasi terkait kabar penolakan Indonesia terhadap resolusi  Responsibility to Protec (R2P) di Sidang Umum PBB.

Menurutnya betul bahwa Indonesia menolak resolusi PBB tersebut. Namun penolakkan itu bukanlah tentang substansi dari R2P itu sendiri, melainkan proseduralnya atau pembahasan R2P dalam ruang atau event terpisah.

"Sudah terlalu sering pembahasan R2P dilakukan dalam kegiatan terpisah atau bahkan agenda tambahan. Bahkan sejak konsep dasar R2P dibahas pada World Summit 2005. Jadi,  tidak perlu lagi ada resolusi untuk memisahkan agenda pembahasan R2P," ujar Febrian dalam press briefing Kemlu, Kamis (20/5).

Banyak pihak yang mengartikan berbeda terhadap penolakan ini. Menurut Febri, ini semua timbul karena informasi yang tidak cukup banyak soal isu resolusi.

"Saya tegaskan, apa yang ditolak Indonesia bukan isu substantifnya, tetapi proseduralnya. Kami sudah mendukung R2P sejak 2005 hingga 2020. Perlindungan terhadap korban kejahatan kemanusiaan, genosida, itu sudah jelas," ujar Febrian.

Selanjutnya, yang perlu dipastikan dari R2P adalah bagaimana konsep itu akan dimatangkan dan diimplementasikan.

Konsep R2P terdiri atas tiga pilar. Pertama, kewajiban memberikan perlindungan terhadap masyarakat korban kejahatan kemanusiaan. Kedua, apabila negara terkait tidak mampu memberikan perlindungan, maka komunitas internasional bisa memberikan bantuan atau perlindungan dalam bentuk kerjasama internasional. Kemudian yang ketiga adalah komunitas internasional bisa memberikan perlindungan sesuai bab 7 Statuta PBB.

Bab 7 Statuta PBB secara spesifik mengatur aksi respon terhadap ancaman kedamaian pelanggaran terhadap kedamaian, dan aksi agresi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya