Berita

Habib Rizieq Shihab saat membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Sindir Kerumunan Gibran, Bobby, Jokowi, Hingga Ahok, HRS: Mereka Bukan Penjahat Prokes, Tapi Pelanggar Prokes

KAMIS, 20 MEI 2021 | 12:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Acara yang dihadiri anak dan menantu Presiden Joko Widodo hingga kunjungan Kepala Negara ke Kalimantan Selatan disinggung dalam pledoi atau nota pembelaan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pledoi yang dibacakan langsung oleh HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, ia merasa aneh dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 sebagai kejahatan prokes.

"Andai kata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat," ujar HRS, Kamis siang (20/5).


"Termasuk semua tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat, termasuk menteri dan Presiden. Mereka semua adalah penjahat dalam istilah JPU, karena mereka semua telah melakukan kejahatan prokes," sambungnya.

HRS pun membeberkan satu persatu pelanggaran prokes yang dilakukan oleh beberapa pihak. Mulai dari anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan dianggap melakukan belasan kali pelanggaran prokes.

Kemudian anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan, kata HRS, sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat kliwon, menggelar pengajian rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.

"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelas HRS.

Ketiga, terkait acara pesta ulang tahun pengusaha, Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021 yang dihadiri mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan artis Raffi Ahmad, yang dianggap HRS terjadi kerumunan yang melanggar prokes.

Keempat, acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga disebut HRS terjadi kerumunan dan melanggar prokes.

Kelima, pada 18 Januari 2021, Presiden Jokowi dianggap melanggar prokes karena memicu kerumunan ribuan orang tanpa prokes di Kalimantan Selatan. Hal itu, kembali diulangi Jokowi pada 23 Februari 2021 di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Yang keenam, lanuut HRS, terjadinya kerumunan di Ancol, Jakarta Utara yang dihadiri 39 ribu orang tanpa prokes di hari lebaran pada 14 Mei 2021 yang diakibatkan putusan pemerintah tentang larangan mudik tapi wisata dibuka.

"Jika benar pelanggaran prokes adalah merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU, maka berarti menurut istilah JPU tersebut bahwa para tokoh nasional tersebut di atas, termasuk Presiden Jokowi, adalah penjahat prokes," tegas HRS.

"Lalu kenapa para penjahat prokes tersebut di atas tidak diproses hukum dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU? Apa JPU sebagai penegak hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana? Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses hukum pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengkategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?" bebernya.

HRS pun berpendapat, hal-hal yang disebutkannya di atas, termasuk Presiden Jokowi, bukanlah penjahat prokes. Tapi hanya pelanggar prokes.

"Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa pelanggaran prokes dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai terdakwa penjahat prokes, tapi saya diadili sebagai terdakwa pelanggar prokes," pungkas HRS.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya