Berita

Habib Rizieq Shihab saat membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Sindir Kerumunan Gibran, Bobby, Jokowi, Hingga Ahok, HRS: Mereka Bukan Penjahat Prokes, Tapi Pelanggar Prokes

KAMIS, 20 MEI 2021 | 12:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Acara yang dihadiri anak dan menantu Presiden Joko Widodo hingga kunjungan Kepala Negara ke Kalimantan Selatan disinggung dalam pledoi atau nota pembelaan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pledoi yang dibacakan langsung oleh HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, ia merasa aneh dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 sebagai kejahatan prokes.

"Andai kata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat," ujar HRS, Kamis siang (20/5).


"Termasuk semua tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat, termasuk menteri dan Presiden. Mereka semua adalah penjahat dalam istilah JPU, karena mereka semua telah melakukan kejahatan prokes," sambungnya.

HRS pun membeberkan satu persatu pelanggaran prokes yang dilakukan oleh beberapa pihak. Mulai dari anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan dianggap melakukan belasan kali pelanggaran prokes.

Kemudian anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan, kata HRS, sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat kliwon, menggelar pengajian rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.

"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelas HRS.

Ketiga, terkait acara pesta ulang tahun pengusaha, Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021 yang dihadiri mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan artis Raffi Ahmad, yang dianggap HRS terjadi kerumunan yang melanggar prokes.

Keempat, acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga disebut HRS terjadi kerumunan dan melanggar prokes.

Kelima, pada 18 Januari 2021, Presiden Jokowi dianggap melanggar prokes karena memicu kerumunan ribuan orang tanpa prokes di Kalimantan Selatan. Hal itu, kembali diulangi Jokowi pada 23 Februari 2021 di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Yang keenam, lanuut HRS, terjadinya kerumunan di Ancol, Jakarta Utara yang dihadiri 39 ribu orang tanpa prokes di hari lebaran pada 14 Mei 2021 yang diakibatkan putusan pemerintah tentang larangan mudik tapi wisata dibuka.

"Jika benar pelanggaran prokes adalah merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU, maka berarti menurut istilah JPU tersebut bahwa para tokoh nasional tersebut di atas, termasuk Presiden Jokowi, adalah penjahat prokes," tegas HRS.

"Lalu kenapa para penjahat prokes tersebut di atas tidak diproses hukum dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU? Apa JPU sebagai penegak hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana? Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses hukum pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengkategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?" bebernya.

HRS pun berpendapat, hal-hal yang disebutkannya di atas, termasuk Presiden Jokowi, bukanlah penjahat prokes. Tapi hanya pelanggar prokes.

"Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa pelanggaran prokes dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai terdakwa penjahat prokes, tapi saya diadili sebagai terdakwa pelanggar prokes," pungkas HRS.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya