Berita

Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi/RMOLJabar

Politik

Materi Kurang Kuat, Gugatan SK Kepengurusan Golkar Kabupaten Bekasi Ditolak Mahkamah Partai

KAMIS, 20 MEI 2021 | 08:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan yang dilayangkan beberapa mantan Pengurus Kecamatan (PK) terkait SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi berujung dengan penolakan dari Mahkamah Partai.

Gugatan itu, kata Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Ade Syukron Hanas, sudah langsung ditolak meski agenda persidangan masih dalam pembahasan formal.

"Setelah melalui proses yang cukup panjang hampir enam bulan sejak Oktober lalu, tertanggal 11 Mei 2021 oleh Mahkamah Partai Golkar, mereka mengadili dan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak diterima," jelas Ade, Rabu (19/5), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


"Artinya kalau dalam proses beracara, di Mahkamah Partai itu baru pada proses pembahasan formal dan tidak dapat dilanjutkan. Jadi belum pada pembahasan lebih jauh saja, gugatan teman-teman yang mengatasnamakan PK sudah tidak dapat dikabulkan," imbuhnya.

Dengan demikian, SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan segala keputusan yang diambil dapat dinyatakan sah.

Salah satu faktor ditolaknya gugatan tersebut oleh Mahkamah Partai karena materi yang menjadi gugatan adalah SK Kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Menurut penggugat, terdapat dokumen yang tidak lengkap terkait dengan SK tersebut.

Untuk itu, dalam persidangan di Mahkamah Partai, DPD Partai Golkar Jawa Barat diminta untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang terkait di dalamnya.

"Yang menjadi gugatan itu SK, nah dalam SK itu ada poin yang menyebutkan bila ada kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan. Yang menjadi masalah dalam sidang gugatan waktu itu adalah adanya lampiran pertimbangan sebagai dasar diterbitkannya SK itu belum dilengkapi. Nah kemudian Golkar Jawa Barat melakukan revisi pada SK tersebut dan memasukkan pertimbangan yang menjadi dasar SK tersebut diberlakukan," bebernya.

Setelah dokumen pelengkap dipenuhi DPD Golkar Jabar, maka dengan demikian Mahkamah Partai membatalkan gugatan yang dilayangkan dan kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berjalan.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim menambahkan, dalam gugatan yang dilayangkan salah satunya soal penyebutan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kabupaten Bekasi ke-10. Para penggugat menilai, seharusnya penyebutannya merupakan Musdalub.

"Soal materi yang juga jadi bahan mereka menggugat yaitu soal Musda 10 yang dilaksanakan waktu itu di Bandung, seharusnya Musda bukan Musdalub. Mereka sebenarnya peserta. Mereka bagian dari peserta dan jelas diputuskan pada Musda waktu itu penyebutannya Musda bukan Musdalub," paparnya.

"Nah konsekuensinya kalau Musda ini SK nya untuk 5 tahun, bukan SK melanjutkan kepengurusan. Kemudian setelah melaksanakan Musda mereka beranggapan seolah olah harusnya SK melanjutkan kepengurusan. Nah ini juga yang ditolak oleh Mahkamah Partai," lanjut Arif.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, ia mengajak seluruh komponen partai untuk kembali bersatu dan bersinergi untuk persiapan memenangkan kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya