Berita

Penceramah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS)/Net

Hukum

Siang Ini, Habib Rizieq Jalani Sidang Pledoi Kasus Kerumunan Di PN Jaktim

KAMIS, 20 MEI 2021 | 07:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penceramah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (20/5). Adapun agenda sidang adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

"Kamis, 20 Mei 2021 dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa/penasihat hukumnya," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan.

Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 dan disiarkan langsung lewat akun YouTube PN Jaktim.


Dalam sidang kali ini, tidak hanya Habib Rizieq Shihab yang akan membacakan pledoi, tapi juga ada lima terdakwa lain. Seperti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

HRS sendiri dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung. Sementara terdakwa lainnya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq di kasus kerumunan Petamburan. Yakni, pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya