Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto/Ist

Politik

Soroti PP 28/2021, Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Pemerintah Pro Kepada Pelaku UKM

RABU, 19 MEI 2021 | 20:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyarankan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang pro terhadap rakyat.

Hal tersebut disampaikan Darmadi merujuk keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Ia mewanti-wanti agar Kemenperin selaku pelaksana PP tersebut memperhatikan kepentingan masyarakat, dalam hal ini para pelaku UKM mainan dan pekerja di dalamnya.

"Permenperin nantinya harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas, utamanya UKM dan para pekerjanya. Kedua, memperhatikan keberlangsungan usaha para pelaku UKM," papar Darmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5).


Politisi PDIP ini juga menekankan agar stakeholder terkait dalam menyusun regulasi berpedoman pada aspek kepentingan bangsa yang lebih luas.

"Aspek eksternal menyangkut morality aspiration, yaitu sejauh mana suatu kebijakan ini memperhatikan keadilan dan kepentingan bangsa. Kemenperin mesti pro pada kepentingan UKM, dalam hal ini dan kebijakan yang akan dibuat harus mencerminkan keberpihakan kepada bangsa," tekannya.

Selain aspek eksternal, Darmadi juga mengingatkan agar aturan sebagai tindak lanjut dari PP 28/2021 memperhatikan aspek internal. Setidaknya ada beberapa aspek internal yang patut diperhatikan, di antaranya tidak boleh berlaku surut (prospectivity), masuk akal (inteligibility), tidak boleh ada diskriminasi (generality).

"Kemudian harus disosialisasikan terlebih dahulu (promulgation) dan tidak berat sebelah (possibility of obidience)," papar Darmadi.

Aspek-aspek tersebut, kata dia, harus jadi landasan Kemenperin agar kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas dapat diakomodir dengan baik.

Sebab Bendahara Megawati Institute ini telah menerima sejumlah laporan dari para pelaku UKM mainan terkait keberadaan PP 28/2021 yang dianggap memberatkan.

"Mereka mengeluh karena PP tersebut sangat memberatkan. Misalnya soal ketentuan adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk yang didatangkan atau impor yang mensyaratkan agar para tenaga pengambil harus dari dalam negeri bukan dari negara pengimpor," lanjutnya.

Pemerintah sendiri pada pada Februari lalu telah menerbitkan PP 28/2021 sebagai aturan turunan dari UU 11/2021 Tentang Ciptaker.

"Spirit UU Ciptaker kan membuka investasi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Jadi ini penting sekali lagi agar peraturan menteri mengedepankan aspek kepentingan bangsa dan negara yang lebih utama," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya