Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Firli Bahuri Pastikan KPK Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin

RABU, 19 MEI 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan kembali memanggil Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Hal itu dipastikan langsung oleh Ketua KPK RI, Ketua Firli Bahuri. Menurut Firli, KPK terus bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi. Komitmen tersebut tidak pernah berubah untuk memberantas korupsi siapapun pelakunya.

"Proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP dan pihak tersangka lainnya terus berjalan. KPK masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/5).


Firli pun membenarkan jika Azis Syamsuddin telah dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tersangka penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP)

"Sedangkan untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS. Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik," kata Firli.

KPK pun masih kata Firli, akan menuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan mengungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka lainnya.

"KPK akan tuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan ungkap seterang terangnya untuk menemukan tersangka. Silakan ke Jubir konfirmasina, ke Mas Ali Fikri," pungkas Firli.

Azis Syamsuddin sebelumnya mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi, Jumat (7/5). Azis tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sudah ada kegiatan lain yang dilakukan.

Diketahui, Azis diduga terlibat dalam perkara yang juga menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/4).

Robin disebut melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial diduga karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, dan meminta agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin, dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Ketiganya itu adalah Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Tidak hanya itu, penyidik pun juga telah melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang berkaitan dengan Azis.

Senin (3/5), penyidik menggeledah tiga rumah kediaman Azis yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan perkara ini.

Rabu sebelumnya (28/4), penyidik menggeledah empat lokasi. Yaitu, di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3 Kuningan, Jakarta Selatan, dan dua apartemen yang belum diketahui pemiliknya.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya