Berita

Ilustrasi beras/Net

Politik

Komisi IV DPR Dorong Penguatan Kelembagaan Bulog Untuk Salurkan Beras

RABU, 19 MEI 2021 | 01:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam penyaluran komoditas pangan strategis seperti beras didorong untuk diperkuat oleh Komisi IV DPR RI.

Anggota Komisi IV DPR RI, Nur'aeni mengatakan, peranan Bulog dalam penyaluran beras semakin miris. Karena, dirinya melihat Bulog yang lahir dari Keputusan Presiden (Kepres) belum mendapatkan peranan penuh dalam menjaga ketersedian dan penyaluran beras dan juga pangan.

Padahal, berdasarkan data Bulog, beras yang tersedia kini masih sebesar 1,3 juta ton. Ditaksir, stok tersebut mampu menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga (KPSH), serta menyediakan kebutuhan untuk bencana hingga akhir tahun ini.


"Kami mendorong sekali bagaimana ke depan Badan Pangan Nasional ini segera terbentuk. Tidak perlu berlama-lama. Mungkin (pembentukan BPN) yang harus segera dilakukan," ujar Nur'aeni dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (19/5).

"Pemahaman serta pemikirannya harus sama frame-nya antara Komisi IV mungkin dengan mitra lainnya," tambahnya.

Disamping itu, Nur'aeni juga memandang bahwa ketidakseimbangan antara penyerapan gabah petani dan penugasan penyaluran beras merupakan akibat dari perputaran beras Bulog bermasalah.

Maka dari itu, Komisi IV DPR akan melaksanakan rapat gabungan bersama mitra komisi lain seperti Komisi VI, Komisi VIII dan Komisi IX untuk membahas terkait peranan Bulog dalam tata kelola cadangan beras dengan Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan.

Dalam rapat gabungan itu nantinya akan dibahas mengenai mekanisme disposal stok berdasarkan Peraturan  Menteri Pertanian RI Nomor 38/PEMENTAN/KN.130/8/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.

Selain itu, Komisi IV DPR juga akan mendesak pemerintah membentuk lembaga yang menangani bidang pangan berdasarkan UU 18/2012 tentang Pangan. Di mana, dalam Pasal 126 diperintahkan pembentukan lembaga tersebut sejak tiga tahun lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya