Berita

Ilustrasi lambang KPK/Net

Hukum

Dituding Rugikan Negara, Gubernur Papua Barat Dilaporkan Rico Sia Ke KPK

SELASA, 18 MEI 2021 | 21:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota DPR RI Rico Sia melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan atas dugaan telah merugikan keuangan negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selama (18/5).

Rico mendatangi lembaga antirasuah itu lantaran dirinya tidak dapat membiarkan terjadinya perbuatan yang merugikan negara.

"Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Gubernur Papua Barat sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ungkap Rico dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).


Dalam laporannya, anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem itu melampirkan sejumlah dokumen barang bukti.

Bukti yang dibawa berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi ganti rugi kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp 150 miliar.

Rico menambahkan, dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019 itu juga disebutkan pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.

"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per tahun berjalan," papar Rico.

Menurut dia, sejauh ini kerugian keuangan negara telah mencapai Rp 18 miliar yang berupa bunga 6 persen per tahun, akibat adanya pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019.

"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp 150 miliar," tutur legislator dapil Papua Barat ini.

Bahkan, kata Rico, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah 3 kali memerintahkan agar Gubernur Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya guna menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar.

 "Namun surat tersebut juga diabaikan oleh Gubernur Papua Barat,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya