Berita

Istri Edhy Prabowo dan saksi lain di sidang korupsi izin ekspor benur KKP/RMOL

Hukum

Di Hadapan Sidang Korupsi Benur, Iis Rosita Dewi Ungkap Kegiatan Tak Biasa Edhy Prabowo

SELASA, 18 MEI 2021 | 18:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo disebut membiayai ratusan orang untuk berkuliah.

Hal itu terungkap di persidangan perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) dengan terdakwa Edhy Prabowo dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/5).

Keterangan itu disampaikan langsung oleh anggota DPR RI, Iis Rosita Dewi yang merupakan istri dari terdakwa Edhy di hadapan persidangan.


Awalnya, tim penasihat hukum (PH) Edhy, Soesilo Aribowo mendalami keterangan Iis soal adanya keluhan pada terdakwa Amiril Mukminin terkait uang Edhy yang dikelola saat menjadi Sespri Edhy.

"Ibu kan sebagai istri ya, pernahkah Pak Menteri mengeluh atau mendapatkan informasi, ibu mendengar informasi bahwa Pak Amiril mengatakan, Pak uangnya udah habis, tolong ditambah, supaya Pak Menteri tahu untuk bisa menambah operasional-operasional itu?" tanya Soesilo kepada Iis, Selasa sore (18/5).

"Mungkin kalau dibilang habis tidak, tapi ada keperluan dari Pak Edhy yang tidak biasa," jawab Iis.

Keperluan Edhy yang tidak biasa yang dimaksud Iis adalah, Edhy juga mengurusi atlet-atlet dan anak asuh yang dikuliahkan.

"Banyak sekali pak, ada ratusan anak-anak kita kuliahkan. Yang putus sekolah. Jadi dari SMA sampai tingkat Perguruan tinggi. Bahkan juga ketika perguruan tinggi mereka ingin melanjutkan S2, Pak Edhy membiayainya," kata Iis.

Soesilo pun kembali mempertegas pernyataan Iis terkait membiayai ratusan orang untuk sekolah dan kuliah.

"Iya dibiayai semuanya oleh Pak Edhy. Dan ratusan pak jumlahnya," pungkas Iis.

Dalam persidangan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi.

Yaitu, Iis Rosita Dewi; Anggia Tesalonika Kloer selaku mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy; Putri Elok Sukarni selaku mantan Sespri Edhy; IR. Putri Tjatur Budilistyani selaku mantan Staf khusus (Stafsus) Edhy; Fidya Yusri selaku mantan Sespri Edhy.

Selanjutnya, Dicky Hartawan selaku ajudan Edhy; Iwan Febrian yang hadir melalui video telekonferensi; Baary Elmirfak Hatmadja selaku swasta; Andhika Anjaresta selaku pegawai di Sub Koordinator Kelompok Rehabilitasi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP; dan Chandra Astan selaku karyawan swasta.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dollar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan dari para eksportir BBL lainnya.

Sementara itu, pihak pemberi uang yakni Suharjito telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong untuk menjalani vonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada Senin (10/5).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya