Berita

Menkeu Sri Mulyani saat menaiki sepeda Brompton dalam sebuah acara beberapa waktu lalu/Net

Hukum

Dugaan Penyelundupan Sepeda Brompton Oleh Sri Mulyani, LP3HI Ajukan Pra Peradilan Ke PN Jaksel

SELASA, 18 MEI 2021 | 07:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Barang bawaan rombongan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berupa dua sepeda lipat Brompton, saat pulang dari perjalanan dinas pertemuan Investor di Amerika Serikat pada 11 November 2019 silam, dituntut ke Pengadilan.

Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) adalah pihak yang mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana kepabeanan pada pengiriman sepeda Brompton dalam rombongan Sri Mulyani tersebut.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam hal ini bertindak sebagai pihak ketiga atau pemohon Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia menduga tindak pidana penyelundupan sepeda Brompton dalam rombongan Sri Mulyani itu tidak diajukan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai (DJBC) selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Jaksa Agung sebagai penuntut umum.

Kurniawan menyatakan, dirinya mengajukan sebagai pemohon Praperadilan dengan mengacu pada Pasal 80 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi: "Praperadilan terhadap tidak sahnya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik/Penuntut dan Pihak Ketiga Berkepentingan".

"Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka Pemohon memiliki kualifikasi secara hukum untuk bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan  a quo," ujar Kurniawan dalam dokumen tertulis LP3HI yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/5).

Kurniawan menjelaskan, keududukan hukum para termohon dalam Praperadilan yang dia ajukan, yaitu termohon pertama adalah DJBC. Di mana memiliki wewenang sebagai PPNS untuk dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan yang diatur di dalam UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Bahwa dengan demikian, Pemohon tidak salah dalam menarik Termohon I sebagai pihak dalam permohonan praperadilan a quo," tegas Kurniawan.

Sedangkan untuk termohon kedua adalah Jaksa Agung. Di mana bertindak sebagai pihak yang dimintakan persetujuan jika akan dilakukan penghentian penyidikan.

Kurniawan menyebutkan, dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan dikatakan; "Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di Bidang Kepabeanan".

"Bahwa dengan demikian, Pemohon tidak salah dalam menarik Termohon II sebagai pihak dalam permohonan praperadilan a quo,"sambung Kuriawan.

Lebih lanjut, Kurniawan memaparkan materi Praperadilan yang dia ajukan terkait penghentian penyidikan atas kasus dugaan penyelundupan Sepeda Lipat Brompton dalam rombongan Sri Mulyani, yang di angkut menggunakan pesawat Qatar Airways kode penerbangan QR0958 dari Doha menuju Jakarta pada 2019 lalu.

Kurniawan memaparkan kronologi penindakan DJBC terhadap kejadian tersebut yang dia nilai aneh. Karena menurutnya, pihak kepabeanan dalam hal ini Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat menyatakan bahwa dua sepeda Brompton itu sudah dikuasai negara pada September 2020. Tapi, tanggal 11 Februari 2021 baru dinyatakan dimiliki negara.

Sedangkan dalam Pasal 77 ayat (2) UU Kepabeanan disebutkan ketentuan kewajiban PPNS Kepabeanan memberitahu secara tertulis suatu barang yang diimpor ternyata dinyatakan tidak benar, dan diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean

"Dengan demikian, patut diduga kedua unit sepeda Brompton tersebut sempat dikuasai pemiliknya selama 10 (sepuluh) bulan sejak tanggal 11 Nopember 2019 sampai dengan bulan September 2020," tutur Kurniawan.

"Maka patut diduga kedua unit sepeda tersebut bukan ditegah (dilarang) oleh Termohon I, namun disita oleh Termohon I dari pemiliknya. Bahwa dengan demikian, Termohon I mengetahui siapa pemilik barang tersebut, namun tidak menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kepabeanan," ungkapnya.

Dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, Kurniawan menilai Direktur Jendral Bea dan Cukai Kemenkeu dan Jaksa Agung secara bersama-sama telah menghentikan penyidikan atas tindak pidana penyelundupan dua unit sepeda Brompton secara tidak sah dan melawan hukum oleh Sri Mulyani.

Kemudian, berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, diatur bahwa jika penyidik menghentikan penyidikan, maka wajib memberitahu penuntut umum dan tersangka atau keluarganya. Namun, dalam perkara a quo, kewajiban tersebut tidak dilakukan baik oleh DJBC selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil maupun Jaksa Agung selaku pihak yang dimintakan persetujuan penghentian penyidikan.

"Dikarenakan Para Termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka Para Termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo, berupa pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Termohon II) dan selanjutnya Termohon II segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa di Pengadilan," demikian Kurniawan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya