Berita

Ilustrasi gula rafinasi/Net

Bisnis

Permenperin 3/2021 Masih Disoal Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi

SENIN, 17 MEI 2021 | 18:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 3/2021 tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula nasional masih dipersoalkan.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi, Dwiatmoko mengatakan, Permenperin tersebut rawan menyalahi UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam UU tersebut Pasal 1 dijelaskan, praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang/jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.

"Setidaknya ada sejumlah pasal yang patut diduga justru memberikan karpet merah ke sejumlah perusahaan tertentu dan berupaya mematikan industri gula Tanah Air, UMKM, industri mamin khususnya di Jatim," kata Dwiatmoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5).

Dwiatmoko lantas menyoroti pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang mengklarifikasi Permenperin 3/2021. Beberapa waktu lalu, Menperin menyebut Permenperin tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran.

Akan tetapi, Dwiatmoko menilai tujuan tersebut bertentangan dengan bunyi Pasal 2 ayat 6 yang menyatakan "Dalam hal terdapat perubahan tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, tidak diperlukan perubahan rekomendasi".

"Bila dicermati bunyi Pasal tersebut, artinya raw sugar boleh dimasukan di pelabuhan mana saja tanpa memerlukan izin dari pemerintah. Padahal, aturan sebelumnya melarang ketat terjadinya perubahan tempat pemasukan dalam rangka mencegah rembesan. Pasal krusial ini malah sekarang dihilangkan dan diganti dengan Pasal 2 ayat 6 itu tadi," sesal Dwiatmoko.

Selain itu, dia juga menyoroti konsistensi pemerintah terkait perlunya investasi dan inovasi guna mendorong percepatan ekonomi. Sebelumnya, kata dia, pemerintah menginginkan agar investasi dan inovasi jadi skala prioritas dalam menggenjot atau menstimulus perekonomian.

"Tapi kenyataannya, adanya Permenperin 03/2021 justru pabrik gula dan pabrik mamin di Jatim yang sudah menerapkan Industri 4.0 dengan biaya ratusan miliar rupiah untuk handling bulk dan sugar syrup tidak terpakai lagi dan terancam mangkrak," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya