Berita

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani/Net

Politik

Arsul Sani: Pernyataan Presiden Jokowi Sesuai Komitmen Pembentuk UU 19/2019

SENIN, 17 MEI 2021 | 17:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan kedua UU Nomor 10/2019 mengenai nasib 75 Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai sesuai dengan komitmen pembentukan UU KPK.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (17/5).

"Dengan pernyataan yang disampaikannya itu, Presiden Jokowi mengingatkan sekaligus menggariskan kebijakan terkait persoalan 75 pegawai KPK yang TMS dalam TWK-nya," ujar Arsul.


"Nah garis kebijakan yang disampaikan Presiden itu memang sesuai dengan komitmen pembentuk UU yakni DPR dan Pemerintah pada saat membahas RUU Perubahan UU KPK yang kemudian menjadi UU 19/2019 tersebut," imbuhnya.

Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KPK, Wakil Ketua Umum PPP memahami bahwa komitmen kedua rumpun kekuasaan pembentukan UU dalam hal ini legislatif dan eksekutif menyikapi alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Adalah tidak menggunakan UU yang dihasilkan yakni UU 19/2019 untuk memberhentikan atau mengurangi pegawai KPK," kata Arsul.

"Kalaupun berkurang maka itu terjadinya karena ada pegawai yang mundur karena misalnya tidak mau menjadi ASN, bukan 'dimundurkan' dengan memanfaatkan persyaratan perundang-perundangan yang kebetulan dianggap tidak bisa terpenuhi," sambungnya menjelaskan.

Menurut Arsul, semangat pembentuk UU adalah dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dinilai tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka terlebih dahulu diberi kesempatan agar bisa memenuhi persyaratan.

"Bukan langsung diberhentikan," ucapnya.

"Jadi singkatnya apa yang dikemukakan oleh Presiden itu menunjukkan bahwa beliau memegang komitmennya terhadap KPK," demikian Arsul Sani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya