Berita

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani/Net

Politik

Arsul Sani: Pernyataan Presiden Jokowi Sesuai Komitmen Pembentuk UU 19/2019

SENIN, 17 MEI 2021 | 17:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan kedua UU Nomor 10/2019 mengenai nasib 75 Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai sesuai dengan komitmen pembentukan UU KPK.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (17/5).

"Dengan pernyataan yang disampaikannya itu, Presiden Jokowi mengingatkan sekaligus menggariskan kebijakan terkait persoalan 75 pegawai KPK yang TMS dalam TWK-nya," ujar Arsul.

"Nah garis kebijakan yang disampaikan Presiden itu memang sesuai dengan komitmen pembentuk UU yakni DPR dan Pemerintah pada saat membahas RUU Perubahan UU KPK yang kemudian menjadi UU 19/2019 tersebut," imbuhnya.

Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KPK, Wakil Ketua Umum PPP memahami bahwa komitmen kedua rumpun kekuasaan pembentukan UU dalam hal ini legislatif dan eksekutif menyikapi alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Adalah tidak menggunakan UU yang dihasilkan yakni UU 19/2019 untuk memberhentikan atau mengurangi pegawai KPK," kata Arsul.

"Kalaupun berkurang maka itu terjadinya karena ada pegawai yang mundur karena misalnya tidak mau menjadi ASN, bukan 'dimundurkan' dengan memanfaatkan persyaratan perundang-perundangan yang kebetulan dianggap tidak bisa terpenuhi," sambungnya menjelaskan.

Menurut Arsul, semangat pembentuk UU adalah dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dinilai tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka terlebih dahulu diberi kesempatan agar bisa memenuhi persyaratan.

"Bukan langsung diberhentikan," ucapnya.

"Jadi singkatnya apa yang dikemukakan oleh Presiden itu menunjukkan bahwa beliau memegang komitmennya terhadap KPK," demikian Arsul Sani.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya