Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Saatnya Komnas HAM Diberi Kewenangan Seperti KPK

MINGGU, 16 MEI 2021 | 03:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebaiknya memiliki kedudukan dan kewenangan yang cukup untuk menyelesaikan pelanggaran HAM hingga tuntas.

Demikian dikatakan Gurubesar pascasarjana IAIN Syech Nurjati Cirebon, Profesor Sugianto, dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (15/5).

"Sudah saatnya Komnas HAM diberikan kewenangan seperti KPK untuk menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM di tanah air," ujar Prof Sugianto.


Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Langkah itu untuk memberi kepastian hukum dan menghentikan polemik tentang lembaga mana yang paling berwenang menangani kasus HAM.

“Selama ini, masih ada pro kontra kewenangan lembaga penegak hukum mana yang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan,” tutur Sugianto.

Menurutnya, kasus pelanggaran HAM berat sebaiknya ditangani oleh Komnas HAM.

“Untuk itu sebaiknya Komnas HAM diberikan kewenangan sebagai  penyelidik, penyidik, dan penuntut, seperti kedudukan KPK (Lembaga superbody),” tegas pakar hukum tata negara tersebut.

Prof Sugianto menegaskan, jika benar Presiden Jokowi serius ingin menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat maupun ringan, maka dengan masa jabatan Presiden Joko Widodo masih 3 tahun dapat membentuk lembaga adhoc Pengadilan HAM atau bentuk secara permanen.

“Saya mengusulkan pada Presiden Jokowi dan Maruf Amin agar memberikan kewenangan kepada Komnas HAM seperti KPK, karena sesuai amanat UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” ungkapnya.

“Sudah 21 tahun berjalan Pemerintah masih ragu membentuk lembaga pengadilan HAM, ini ada apa? Karena terjadi pada masa kepemimpinan Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga sekarang Presiden Jokowi periode kedua,” sambungnya.

Namun begitu, Sugianto berharap dalam melakukan revisi terhadap kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah dan DPR harus melibatkan para akademisi perguruan tinggi dan aktivis HAM.

“Akademisi dari perguruan tinggi setidaknya diakui kompetensi keilmuannya dengan melibatkan pakar hukum, pakar pemerintahan dan pakar politik hukum dan HAM,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya