Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Saatnya Komnas HAM Diberi Kewenangan Seperti KPK

MINGGU, 16 MEI 2021 | 03:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebaiknya memiliki kedudukan dan kewenangan yang cukup untuk menyelesaikan pelanggaran HAM hingga tuntas.

Demikian dikatakan Gurubesar pascasarjana IAIN Syech Nurjati Cirebon, Profesor Sugianto, dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (15/5).

"Sudah saatnya Komnas HAM diberikan kewenangan seperti KPK untuk menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM di tanah air," ujar Prof Sugianto.


Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Langkah itu untuk memberi kepastian hukum dan menghentikan polemik tentang lembaga mana yang paling berwenang menangani kasus HAM.

“Selama ini, masih ada pro kontra kewenangan lembaga penegak hukum mana yang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan,” tutur Sugianto.

Menurutnya, kasus pelanggaran HAM berat sebaiknya ditangani oleh Komnas HAM.

“Untuk itu sebaiknya Komnas HAM diberikan kewenangan sebagai  penyelidik, penyidik, dan penuntut, seperti kedudukan KPK (Lembaga superbody),” tegas pakar hukum tata negara tersebut.

Prof Sugianto menegaskan, jika benar Presiden Jokowi serius ingin menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat maupun ringan, maka dengan masa jabatan Presiden Joko Widodo masih 3 tahun dapat membentuk lembaga adhoc Pengadilan HAM atau bentuk secara permanen.

“Saya mengusulkan pada Presiden Jokowi dan Maruf Amin agar memberikan kewenangan kepada Komnas HAM seperti KPK, karena sesuai amanat UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” ungkapnya.

“Sudah 21 tahun berjalan Pemerintah masih ragu membentuk lembaga pengadilan HAM, ini ada apa? Karena terjadi pada masa kepemimpinan Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga sekarang Presiden Jokowi periode kedua,” sambungnya.

Namun begitu, Sugianto berharap dalam melakukan revisi terhadap kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah dan DPR harus melibatkan para akademisi perguruan tinggi dan aktivis HAM.

“Akademisi dari perguruan tinggi setidaknya diakui kompetensi keilmuannya dengan melibatkan pakar hukum, pakar pemerintahan dan pakar politik hukum dan HAM,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya