Berita

Dosen Hukum Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Suparji Ahmad: KPK Masih Bertaji, Jangan Ada Lagi Memainkan Isu Pelemahan

SABTU, 15 MEI 2021 | 18:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa sedang terjadi pelemahan terhadap lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi. UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK justru memperkuat KPK dan memberikan kesempatan untuk memberantas korupsi hingga ke akar penyebab   korupsi.

Begitu juga dengan pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan salah satu hal yang diatur dalam UU 19/2019 itu.

Dari Test Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN  sebanyak 1.274 Pegawai KPK dinyatalan Memenuhi Syarat, dan 75 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, dan karenanya harus menyerahkan tugas kepada atasan langsung.


Menurut pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, “penonaktifan” Pegawai KPK yang TMS ini pun tidak bisa disebut sebagai upaya pelemahan KPK.

Sampai hari ini, sebutnya, KPK masih melihatkan taji.

"Kan masih OTT mulai dari menteri dan bupati. Melihat fakta tersebut, berarti narasi KPK lemah tidak sepenuhnya benar, karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji, Sabtu (15/5).

Dia juga mengatakaan, saat ini tidak perlu ada pihak yang terus memainkan isu pelemahan KPK. Semua pihak lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.

Pada sisi lainnya, akademisi Universitas Al Azhar ini mengatakan, terkait dengan peralihan status Pegawai KPK menjadi  ASN adalah salah satu tugas pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK dan peraturan pelaksana lainnya.

“Ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK 70/2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," jelasnya.

"Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar dapat diuji melalui pengadilan TUN," pungkasnya.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya