Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Rayakan Lebaran, Masyarakat Diminta Jauhi Aktivitas Berbahaya Seperti Di Kebumen Dan Kudus

JUMAT, 14 MEI 2021 | 15:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kematian sejumlah pemuda saat merakit petasan momen Lebaran 2021, membuat Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, prihatin.

LaNyalla meminta semua masyarakat menghindari aktivitas berbahaya saat Hari Raya Idul Fitri.

"Saya turut prihatin atas insiden memilukan tersebut. Harusnya kita menyambut hari kemenangan dengan sukacita, ini justru dukacita penuh air mata," ujar LaNyalla, Jumat (14/5).


Musibah ledakan petasan terjadi di dua tempat. Pertama Rabu malam (12/5), empat korban tewas saat merakit petasan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah.

Peristiwa kedua juga terjadi saat malam takbiran di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menyebabkan satu orang meninggal.

"Lebih baik rayakan Idul Fitri dengan hal bermanfaat. Hindari aktivitas-aktivitas bahaya yang berpotensi merenggut nyawa," jelasnya.

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan adanya larangan di tengah perayaan Lebaran sehingga suasana Idul Fitri penuh kehangatan dan keberkahan.

LaNyalla pun menyitir Surat Al-Isra ayat 26-27, dimana menyalakan petasan dinilai sebagai sebuah pemborosan.

"Inti kandungan dari dua ayat itu adalah janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan. Dengan kata lain, uang yang digunakan untuk membeli petasan sebenarnya bisa dipakai untuk hal positif lainnya," lanjut LaNyalla.

Insiden besar ledakan pabrik petasan disertai kebakaran pernah terjadi di Indonesia pada 26 Oktober 2017. Tepatnya di sebuah pabrik kembang api di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia. Sedikitnya 48 orang tewas dan 52 orang luka.

"Seharusnya peristiwa seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang. Apalagi aparat keamanan juga sudah melarang secara tegas produksi dan perdagangan petasan," jelas LaNyalla.

Menurut alumnus Universitas Brawijaya Malang itu, larangan dan hukuman bagi orang yang mencoba memproduksi, mengedarkan dan segala aktivitas membahayakan yang menggunakan bahan peledak diatur dalam UU Darurat No. 12/1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak.

"Bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup," ujar LaNyalla.

Anggota Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu meminta aparat keamanan untuk menegakkan hukum secara tegas. Hal ini untuk menimbulkan efek jera.

"Perlu juga lebih banyak dilakukan sosialisasi agar tumbuh kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan petasan atau bahan peledak," tegas LaNyalla.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya