Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Rayakan Lebaran, Masyarakat Diminta Jauhi Aktivitas Berbahaya Seperti Di Kebumen Dan Kudus

JUMAT, 14 MEI 2021 | 15:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kematian sejumlah pemuda saat merakit petasan momen Lebaran 2021, membuat Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, prihatin.

LaNyalla meminta semua masyarakat menghindari aktivitas berbahaya saat Hari Raya Idul Fitri.

"Saya turut prihatin atas insiden memilukan tersebut. Harusnya kita menyambut hari kemenangan dengan sukacita, ini justru dukacita penuh air mata," ujar LaNyalla, Jumat (14/5).


Musibah ledakan petasan terjadi di dua tempat. Pertama Rabu malam (12/5), empat korban tewas saat merakit petasan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah.

Peristiwa kedua juga terjadi saat malam takbiran di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menyebabkan satu orang meninggal.

"Lebih baik rayakan Idul Fitri dengan hal bermanfaat. Hindari aktivitas-aktivitas bahaya yang berpotensi merenggut nyawa," jelasnya.

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan adanya larangan di tengah perayaan Lebaran sehingga suasana Idul Fitri penuh kehangatan dan keberkahan.

LaNyalla pun menyitir Surat Al-Isra ayat 26-27, dimana menyalakan petasan dinilai sebagai sebuah pemborosan.

"Inti kandungan dari dua ayat itu adalah janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan. Dengan kata lain, uang yang digunakan untuk membeli petasan sebenarnya bisa dipakai untuk hal positif lainnya," lanjut LaNyalla.

Insiden besar ledakan pabrik petasan disertai kebakaran pernah terjadi di Indonesia pada 26 Oktober 2017. Tepatnya di sebuah pabrik kembang api di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia. Sedikitnya 48 orang tewas dan 52 orang luka.

"Seharusnya peristiwa seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang. Apalagi aparat keamanan juga sudah melarang secara tegas produksi dan perdagangan petasan," jelas LaNyalla.

Menurut alumnus Universitas Brawijaya Malang itu, larangan dan hukuman bagi orang yang mencoba memproduksi, mengedarkan dan segala aktivitas membahayakan yang menggunakan bahan peledak diatur dalam UU Darurat No. 12/1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak.

"Bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup," ujar LaNyalla.

Anggota Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu meminta aparat keamanan untuk menegakkan hukum secara tegas. Hal ini untuk menimbulkan efek jera.

"Perlu juga lebih banyak dilakukan sosialisasi agar tumbuh kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan petasan atau bahan peledak," tegas LaNyalla.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya