Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad/Net

Dunia

Langgar Prokes, Mahathir Mohamad Minta Maaf Dan Siap Dihukum

KAMIS, 13 MEI 2021 | 07:25 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menyampaikan permintaan maafnya karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama acara amal pada akhir pekan.

Lewat unggahan di Facebook pada Rabu (12/5), Mahathir mengungkap bahwa ia telah melakukan perjalanan ke Langkawi pada 8 Mei untuk memenuhi beberapa program sumbangan Ramadhan dan Idul Fitri.

Diantaranya adalah kegiatan penyaluran bantuan untuk warga di Surau Tsunami Batu Arang di Kuala Teriang, Kuah.


"Saya mendapat informasi bahwa di acara itu, saya melanggar (standar operasional prosedur) dengan tidak mengukur suhu tubuh saat masuk surau. Ini adalah kesalahan. Ini seharusnya tidak terjadi. Saya minta maaf karena tidak memenuhi SOP," ujar Mahathir, seperti dikutip CNA.

Lebih lanjut, Mahathir mengatakan ia akan menerima tindakan apapun sesuai hukum atas pelanggaran yang telah dilakukannya.

Ia juga menegaskan bahwa pandemi Covid-19 merupakan wabah yang serius dan setiap orang harus mengikuti protokol kesehatan.

“Sekali lagi, saya minta maaf karena telah melanggar peraturan,” tambahnya.

Pekan lalu, mantan Perdana Menteri Malaysia lainnya, Najib Razak didenda sebesar 3.000 ringgit karena melanggar protokol kesehatan di sebuah restoran.

Najib diketahui tidak mendaftarkan diri di restoran tersebut dan suhu tubuhnya tidak diperiksa. Pemilik restoran juga telah didenda sebesar 10 ribu ringgit karena gagal memastikan pelanggannya mengikuti aturan.

Saat ini, Malaysia sudah memasuki lockdown nasional terbaru menjelang Idul Fitri karena lonjakan kasus Covid-19.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya