Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad/Net

Dunia

Langgar Prokes, Mahathir Mohamad Minta Maaf Dan Siap Dihukum

KAMIS, 13 MEI 2021 | 07:25 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menyampaikan permintaan maafnya karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama acara amal pada akhir pekan.

Lewat unggahan di Facebook pada Rabu (12/5), Mahathir mengungkap bahwa ia telah melakukan perjalanan ke Langkawi pada 8 Mei untuk memenuhi beberapa program sumbangan Ramadhan dan Idul Fitri.

Diantaranya adalah kegiatan penyaluran bantuan untuk warga di Surau Tsunami Batu Arang di Kuala Teriang, Kuah.


"Saya mendapat informasi bahwa di acara itu, saya melanggar (standar operasional prosedur) dengan tidak mengukur suhu tubuh saat masuk surau. Ini adalah kesalahan. Ini seharusnya tidak terjadi. Saya minta maaf karena tidak memenuhi SOP," ujar Mahathir, seperti dikutip CNA.

Lebih lanjut, Mahathir mengatakan ia akan menerima tindakan apapun sesuai hukum atas pelanggaran yang telah dilakukannya.

Ia juga menegaskan bahwa pandemi Covid-19 merupakan wabah yang serius dan setiap orang harus mengikuti protokol kesehatan.

“Sekali lagi, saya minta maaf karena telah melanggar peraturan,” tambahnya.

Pekan lalu, mantan Perdana Menteri Malaysia lainnya, Najib Razak didenda sebesar 3.000 ringgit karena melanggar protokol kesehatan di sebuah restoran.

Najib diketahui tidak mendaftarkan diri di restoran tersebut dan suhu tubuhnya tidak diperiksa. Pemilik restoran juga telah didenda sebesar 10 ribu ringgit karena gagal memastikan pelanggannya mengikuti aturan.

Saat ini, Malaysia sudah memasuki lockdown nasional terbaru menjelang Idul Fitri karena lonjakan kasus Covid-19.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya