Berita

Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo), HM Darmizal MS/Net

Politik

ReJo: Tudingan Feri Amsari Kepada Presiden Jokowi Adalah Fitnah Berbahaya

KAMIS, 13 MEI 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, yang menuding ada perintah Presiden Joko Widodo di balik penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya lewat tes wawasan kebangsaan (TWK), adalah fitnah dan berbahaya.

Demikian ditegaskan Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo), HM Darmizal MS, Rabu (12/5).

“Feri Amsari telah menfitnah Presidan Joko Widodo melalui penggiringan opini publik bahwa penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya di KPK adalah atas perintah Presiden Jokowi. Tudingan Feri Amsari ini sangat berbahaya apalagi dia adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Universitas Andalas, Padang yang menjadi panutan banyak orang,” tegas Darmizal dalam keterangannya, (12/5).


Darmizal menambahkan, sebagai dosen kampus ternama di Indonesia, tudingan Feri berpotensi diyakini kebenarannya oleh publik. Sehingga persepsi publik kepada Presiden Jokowi menjadi negatif.

"Tak etis dan tak patut, seorang ASN berkomentar seperti itu. Apa yang disampaikan Feri Amsari, jauh dari disiplin ilmu yang ia dalami sebagai ahli hukum tata negara. Pernyataannya tidak etis dan saya nilai melanggar kode etik seorang ASN,” katanya.

Menurut Darmizal, Feri Amsari tak hanya telah menfitnah Presiden Jokowi, tetapi juga telah menggiring opini publik dan telah melanggar ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 3, 4, 5.

Seorang akademisi seperti Feri Amsari, lanjut Darmizal, tidak boleh membuat asumsi-asumsi sesat. Karena itu bertentangan dengan prinsip-prinsip seorang akademisi.

Seorang akademisi harus melandasi pernyataan dan argumentasinya berdasarkan fakta dan data. Karena itu, pernyataan Feri Amsari ini berbahaya sebagai seorang akademisi.

Lebih lanjut, Darmizal juga menilai tidak ada yang salah untuk menyatakan pendapat. Apalagi perbedaan pendapat juga dijamin UU.
Tetapi haram bagi siapapun termasuk ASN untuk memfitnah, menebar asumsi sesat, dan membangun opini yang menyesatkan. Apalagi tuduhan itu diarahkan kepada presiden.

"Sudah saatnya menteri terkait membuat aturan main yang jelas, tegas untuk seluruh ASN agar tidak ada lagi asumsi dan opini sesat yang berkeliaran di kalangan ASN dan perguruan tinggi. ASN dan akademisi mestinya menjadi agen-agen kemajuan pembangunan yang kompak dan bersatu dan memberikan teladan kepada masyarakat luas," demikian Darmizal.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya