Berita

Novel Baswedan/Net

Suluh

Novel Baswedan, Seperti Buruk Muka Cermin Dibelah

RABU, 12 MEI 2021 | 23:41 WIB | OLEH: YELAS KAPARINO

Novel Baswedan protes dan mempermasalahkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU 19/2019 tentang KPK.

Novel Baswedan sudah menerima kabar bahwa dirinya termasuk dalam kelompok 75 Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK.

Kegagalan itu membuat Novel Baswedan marah.


Sepupu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu mengatakan pertanyaan-pertanyaan dalam TWK yang ditujukan kepadanya  kurang pas.  Menurut Novel,  TWK lebih pantas untuk menguji calon ASN, yang fresh graduate dari perguruan tinggi.

Kata Novel lagi, hasil TWK yang memperlihatkan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat adalah sebuah kesimpulan yang sembrono dan sulit dipahami.

Kecaman Novel tersebut rasanya mengabaikan penjelasan yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan gamblang.

Dalam keterangannya beberapa hari lalu, BKN telah menjelaskan bahwa TWK untuk Pegawai KPK memang tidak sama dengan TWK untuk calon ASN, karena Pegawai KPK yang mengikuti TWK telah memiliki pengalaman dan tidak sedikit di antaranya yang tengah menduduki posisi senior seperti Deputi, Direktur atau Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dan sebagainya.

BKN juga telah menjelaskan bahwa materi dalam TWK disusun oleh asesor dari berbagai lembaga yang kompeten dan biasa menangani TWK seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI, juga Direktorat Psikologi TNI AD.

TWK yang dilakukan untuk Pegawai KPK untuk mengukur integritas, netralitas, dan untuk mengetahui pandangan Pegawai KPK terhadap radikalisme dan kemungkinan keterkaitannya langsung atau tidak langsung dengan kelompok-kelompok yang mempromosikan paham radikalisme dan anti NKRI.

Kenyataan bahwa dari 1.351 Pegawai KPK yang mengikuti TWK hanya 75 peserta yang dinyatakan TMS, justru dapat disimpulkan tidak ada masalah dengan metode dan pelaksanaan TWK.

Kenapa materi TWK disalahkan sementara peserta yang Memenuhi Syarat justru lebih banyak, yaitu  1.274 peserta.

Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat seharusnya ksatria dan tidak perlu menyalahkan materi, instrumen, dan tool yang digunakan dalam TWK. Intinya, jangan menyalahkan pihak lain, dan seharusya melakukan introspeksi diri.

Jangan seperti buruk muka cermin dibelah.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya