Berita

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Indriyanto Seno Adji/Repro

Hukum

Dewas KPK: SK Penyerahan Tugas 75 Pegawai TMS TWK Sesuai Kewenangan KPK

RABU, 12 MEI 2021 | 17:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Salinan Keputusan (SK) tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) masih dalam batas kewenangan.

Hal itu disampaikan oleh Prof Indriyanto Seno Adji (ISA) yang juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Keputusan Pimpinan KPK yang kolektif kolegial tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan (tidak ada istilah penonaktifan), itu terbatas dan harus dimaknai hanya terhadap pegawai TMS yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja," ujar Prof Indriyanto, Rabu (12/5).


Keputusan pimpinan KPK tersebut masih dalam batas-batas kewenangan seperti halnya yang ditempuh kementerian atau lembaga lain.

"Prosedur hukum yang wajar dan sama seperti ditempuh Kementerian/Lembaga lainnya. Karenanya, memang diserahkan sementara kepada atasan langsung," sambungnya.

Keputusan pimpinan KPK ini pun patut dianggap selaras dengan prinsip presumptio lustae causa, bahwa setiap keputusan aparatur negara, termasuk keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum perundang-undangan yang berlaku.

"Karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya. Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya