Berita

Suasana persidangan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat/RMOLJakarta

Hukum

Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei: Karma Akan Berlaku Untuk JPU

SELASA, 11 MEI 2021 | 22:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

John Refra alias John Kei dituntut 18 tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, John terbukti dalam merencanakan pembunuhan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan satu orang lainnya luka-luka.

"Dua menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 18 tahun dikurangi waktu penahanan," ucap salah satu JPU dalam persidangan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.


Menanggapi tuntutan itu, John mengelak dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana seperti yang didakwakan oleh jaksa.

"Siap yang mulia, saya serahkan ke Tuhan dan pengacara. Karma akan berlaku ke JPU. Saya tidak menyuruh membunuh, saya hanya menyuruh menagih," kata John.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. Dakwaan pertama, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya