Berita

Suasana persidangan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat/RMOLJakarta

Hukum

Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei: Karma Akan Berlaku Untuk JPU

SELASA, 11 MEI 2021 | 22:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

John Refra alias John Kei dituntut 18 tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, John terbukti dalam merencanakan pembunuhan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan satu orang lainnya luka-luka.

"Dua menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 18 tahun dikurangi waktu penahanan," ucap salah satu JPU dalam persidangan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Menanggapi tuntutan itu, John mengelak dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana seperti yang didakwakan oleh jaksa.

"Siap yang mulia, saya serahkan ke Tuhan dan pengacara. Karma akan berlaku ke JPU. Saya tidak menyuruh membunuh, saya hanya menyuruh menagih," kata John.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. Dakwaan pertama, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi ID FOOD

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:47

Agar Ekonomi Indonesia di Triwulan II Tetap Tumbuh, DPR Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:35

Dukung Penuh Pengurus LP3KN, Menag RI Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:34

Iuran BPJS Tidak Berubah Meski Sistem Kelas Dihapus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:14

Resmi, Massimiliano Allegri Bukan Lagi Pelatih Juventus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:12

Ayah Mendiang Eki Doakan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:54

Hendropriyono Yakin Prabowo Lanjutkan IKN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:35

Percetakan di Banda Aceh Meringis jadi Korban Janji Manis Caleg

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:16

Hendropriyono: Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:55

Selengkapnya