Berita

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Nama Aria Bima Muncul Di Sidang Benur, Hakim: Hati-hati Menyebut Seseorang

SELASA, 11 MEI 2021 | 18:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Nama politisi PDIP, Aria Bima muncul di persidangan saksi perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/5).

Nama Aria muncul saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim menggali keterangan saksi PNS di KKP, Anton Setyo Nugroho. Saat peristiwa, saksi masih menjadi PNS di Kementerian Kemaritiman dan Investasi.

Dalam keterangannya, saksi Anton mengaku menyerahkan uang Rp 2,6 miliar kepada Andreau Misanta Pribadi selalu Staf khusus (Stafsus) Menteri Edhy Prabowo.


Anton menjadi perantara antara PT Anugerah Bina Niha (ABN) dengan KKP. Uang tersebut pun berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT ABN, Sukanto yang meminta Anton membantu agar PT ABN menjadi eksportir BBL di KKP.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Untuk Rp 2,5 miliar diberikan bertahap kepada Andreau. Sedangkan yang Rp 100 juta merupakan uang ucapan terima kasih dari Sukanto kepada Andreau.

"Ya disampaikan itu ada, tapi saya tidak tahu pasti apakah itu ke Pak Menteri atau tidak," kata Anton seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Anton juga mengungkapkan bahwa Andreau membawa nama Aria Bima saat menyampaikan kepada Edhy soal keikutsertaan PT ABN menjadi eksportir BBL.

"Jadi untuk meyakinkan Pak Menteri, bahwa Anugerah Bina Niha ini dibawahi oleh Bapak Aria Bima," kata Anton.

Mendengar itu, Hakim Ketua Albertus Usada mendalami sosok Aria Bima tersebut. Menurut Anton, Ari Bima merupakan politisi dari PDIP.

"Ini anggapan biar izinnya cepat keluar atau benar bahwa PT Anugerah Bina Niha ini ada hubungannya dengan politisi PDIP Aria Bima, jangan sembarang nyebut nama-nama loh?" tanya Hakim Ketua Albertus kepada Anton.

"Iya jadi saya hanya mendengarkan dari Pak Andreau bahwa ini di bawah Pak Aria Bima," jawab Anton.

Hakim Ketua Albertus selanjutnya membacakan keterangan Anton yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di penyidikan KPK.

"Saya kutip saja nomor 18, 'selain itu Andreau Misanta Pribadi pernah bilang kepada saya, kepada saksi Anton ya, bahwa untuk meyakinkan Edhy Prabowo agar setuju terkait dengan pemberian izin ekspor BBL kepada PT Anugerah Bina Niha, maka Andreau Misanta Pribadi akan menyampaikan kepada Edhy Prabowo bahwa PT Anugerah Bina Niha adalah perusahaan di bawah Aria Bima (politisi PDIP). Walaupun pada kenyataannya, PT ABN adalah milik Sukanto Ali Winoto, bukan milik Aria Bima. Beginikah kata-katanya?" tanya Hakim Ketua Albertus.

"Iya jadi bahwa Pak Andreau menyampaikan bahwa 'saya akan ke Pak Menteri bahwa ABN di bawah koordinasi Pak Bima'," kata Anton menirukan ucapan Andreau.

Akan tetapi kata Anton, kenyataannya adalah PT ABN bukan milik Aria Bima, melainkan milik Sukanto.

"Jangan sampai muncul fitnah lagi keterangan ini, harus dikonfirmasi di sini, hati-hati menyebut nama seseorang ya," pungkas Hakim Ketua Albertus.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya