Berita

Kuasa hukum dari pemohon, Yosep Parera, mengadukan seorang hakim PN Semarang ke KY dan MA/RMOLJateng

Hukum

Diduga Manipulasi Perkara, Hakim PN Semarang Dilaporkan Ke MA Dan KY

SELASA, 11 MEI 2021 | 15:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang berinsial ARP dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ia dilaporkan atas dugaan manipulasi dan penyelundupan hukum.

Hakim yang dilaporkan tersebut diketahui memeriksa perkara gugatan praperadilan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka berinisial BK, yang sekaligus menjadi pemohon dalam pelaporan ini.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Smg itu dinyatakan oleh majelis hakim tidak dapat diterima.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum dari pemohon, Yosep Parera melaporkan hakim ARP ke Ketua MA dan KY. Dasar laporan ini terkait pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima, pertimbangan hakim yaitu pemohon tidak melibatkan penyidik yang telah menetapkan tersangka. Selain itu, penetapan tersangka adalah tindakan pejabat penegak hukum dan bukan tindakan pejabat pemerintahan umum.

Padahal, menurut Yosep, dalam gugatan yang dilayangkan pihaknya, sebagai pihak tergugat adalah institusi, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Dasar pelaporan kami lainnya adalah PNS dari Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY yang dihadirkan dalam sidang tanpa disertai surat kuasa resmi. Selain melaporkan ke MA dan KY, kami juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," ujar Yosef Parera, Selasa (11/5), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dikonfirmasi terpisah, Jurubicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto menyatakan, pihaknya akan menunggu proses yang berlangsung terkait pelaporan tersebut. Menurut dia, setiap putusan perkara tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

"Jadi apabila ada yang keberatan, silakan saja kalau mau melaporkan. Kami menunggu saja pimpinan MA mau merekomendasikan apa," ungkapnya.

Eko menambahkan, setiap putusan dalam suatu perkara merupakan kewenangan dan hak prerogatif hakim yang menangani. Seorang hakim juga tidak diperkenakan memberikan tanggapan terhadap suatu putusan yang sudah berjalan, sebagaimana kode etik yang dimiliki profesi hakim.

Tersangka TPPU berinisial BK melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang. Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka dinilai tidak sah. Begitu juga dengan pemblokiran atau penyitaan deposito milik tersangka.

Informasi yang dihimpun, BK sebetulnya sudah menjalani masa hukuman kurang lebih 1 tahun di Rutan Demak terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara Rp 141 juta.

Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap). BK divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun demikian, pihak Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya