Berita

Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito/net

Politik

Divonis 2 Tahun Penjara, Penyuap Edhy Prabowo Dikirim Ke Lapas Cibinong

SELASA, 11 MEI 2021 | 10:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito akhirnya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong untuk menjalani vonis 2 tahun penjara.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa Jaksa Eksekusi KPK, pada Senin (10/5) telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong.

“Untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/5).

Suharjito yang merupakan pihak pemberi suap terhadap Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga dibebani membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," pungkas Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Hakim Ketua Albertus Usada menilai bahwa Suharjito terbukti memberikan uang sebesar 77 ribu dollar AS dan 26 ribu dollar AS serta uang Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Vonis Majelis Hakim pun lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suharjito sendiri saat ini menjadi Justice Collaborator (JC) bagi penyidik KPK setelah permohonannya itu disetujui oleh tim JPU KPK dan Majelis Hakim untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya