Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

Kenapa PSU Pilkada 2020 Kembali Digugat? Begini Penjelasan Jubir MK

SELASA, 11 MEI 2021 | 02:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan Suara Ulang atau perhitungan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 di sejumlah darah yang masuk gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertanyaan publik.

Misalnya, "mengapa putusan MK dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu tidak final dan mengikat?".

Pertanyaan semacam ini dijawab oleh Jurubicara (Jubir) MK,Fajar Laksono, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/5).


Fajar Laksono menjelaskan, putusan MK yang lalu terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dimulai prosesnya sejak awal tahun, sudah final dan mengikat tapi untuk permohonan yang diajukan saat itu.

Akan tetapi katanya, bukan berarti hasil PSU yang dilakukan di 16 daerah penyelenggaraan Pilkada tidak bisa digugat kembai ke MK.

Karena Fajar menuturkan, berdasarkan konstitusi MK diperintahkan dan berwenang mengadili hasil perselisihan hasil pemilihan, baik itu Pilkada maupun Pemilu Nasional.

Terlebih lagi, karena di putusan MK kemarin MK merintahkan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan PSU, dan hasilnya digabung dengan perolehan suara yang tidak PSU ke dalam surat keputusan (SK) yang baru dari KPU tentang penetapan perolehan hasil suara.

"Konsekuensinya, SK baru tersebut dapat menjadi obyek permohonan baru permohonan sengketa hasil pilkada," ujar Fajar Laksono.

Maka dari itu, MK dalam konteks ini bakal menindaklanjuti permohonan gugatan perkara sengketa PSU pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang sudah teregistrasi. Yaitu, sebanyak delapan perkara.

"Prosesnya berlaku hukum acara sengketa hasil pilkada, sebagaimana PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) yang sudah dipraktikkan sebelumnya," demikian Fajar Laksono menjelaskan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya