Berita

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/RMOL

Politik

Bupati Nganjuk Tersangkut Korupsi, Pemerhati Hukum: Contoh Lingkaran Kekuasaan Bisa Hilangkan Idealisme

SENIN, 10 MEI 2021 | 23:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat yang ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan merupakan satu contoh konkret dari pengaruh yang ada di lingkaran kekuasaan.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, menyampaikan penilaiannya tersebut atas perkara korupsi jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Tertangkapnya Bupati Nganjuk ini, walaupun diketahui punya rekam jejak yang baik begitu berada dalam lingkar kekuasaan politik, sikap idealisme seseorang pun bisa jadi hilang," ujar Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/5).

Menurut dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini, Novi Rahman Hidhayat yang meskipun pada masa sebelum menjadi pejabat terkenal idealis tidak bisa keluar dari sistem dan pola praktik kekuasaan yang  selama ini terjadi.

"Dan dari OTT ini terlihat  perkembangan tipologi klasik OTT ini diketahui bahwa menu cepat dan segar bagi pejabat untuk dapat uang adalah melalui kemasan suap salah satunya yaitu dengan cara jual beli jabatan di 'pasar jual beli jabatan'," tuturnya.

Azmi Syahputra mengatakan, dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bekerjasama dengan Bareskrim Polri ini bisa dilihat adanya bukti nyata dari masalah sentral kebijakan atau legislasi, sehingga mengakibatkan perilaku pimpinan daerah untuk melakukan praktik jual-beli jabatan.

"Karena melalui pasal 53 UU  Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan kebijakan faktual berupa kewenangan kepada pejabat politik untuk penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN," ungkapnya.

Bahkan menurut Azmi, dari kasus korupsi Bupati Nganjuk ini bisa dilihat pula bahwa letak muara pintu penyalahgunaan kekuasaan dan potensi melakukan kejahatan dalam jabatan terbuka lebar dilakukan oleh pejabat berwenang.

"Namun disini oleh Bupati dijadikan celah dan ruang untuk menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan atau sarana yang melekat padanya atas jabatan atau kedudukannya untuk keuntungan pribadi dan disinilah peristiwa dan jerat tindak pidana korupsi berlaku bagi pejabat tersebut," paparnya.

Masalah lain yang juga terkait penyalahgunaan jabatan, lanjut Azmi adalah karena kepala daerah merupakan pejabat politik dan juga melekat fungsi ex officio sebagai pejabat pembina kepegawaian. Hal itulah yang diduga sebagai sarana menyalahgunakan kewenangan sekaligus peluang.

"Dan masalah yang bisa timbul dari dalam dirinya atau  dorongan oleh organ sekitar jabatannya tersebut. Sepanjang regulasi ini tidak dievaluasi atau diganti, maka stimulan pejabat untuk menyalahgunakan kekuasaan sangat terbuka dan sebagai cara mudah bagi pejabat untuk dapat uang," ucapnya.

"Dan janji rayuan jebakan dari orang atau organ kekuasaan sekitar pada bupati atau gubernur, termasuk kementrian/lembaga dengan segala cara modusnya. Dan pada akhirnya, para pejabat politik ini akan tertangkap OTT oleh penegak hukum terutama dari KPK," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya