Berita

Ilustrasi sidang kasus rasuah ang menjerat Juliari Batubara/Net

Hukum

Akui Kelebihan Bayar Bansos Rp 74 Miliar, Pepen Nazarudin: Yang Kembali Baru Rp 5 Miliar

SENIN, 10 MEI 2021 | 15:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 dinyatakan kelebihan bayar dan adanya harga yang tidak wajar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin membenarkan adanya audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan Bansos sembako Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Pepen saat ditanya Majelis Hakim di persidangan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/5).


Pepen mengaku bahwa anggaran yang digelontorkan pemerintah sekitar Rp 6,8 triliun untuk Bansos sembako di 2020 telah terdistribusi semuanya kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Pepen juga mengaku tidak ada hambatan dalam proses penyaluran Bansos kepada masyarakat Jabodetabek.

Hakim Ketua, Muhammad Damis pun mempertanyakan soal adanya audit yang dilakukan oleh BPKP.

"BPKP melakukan jenis audit apa?" tanya Hakim Ketua Damis kepada Pepen.

Pepen menjelaskan bahwa audit yang dilakukan BPKP adalah audit dalam rangka pelaksanaan Covid-19.

"Ya temuannya beberapa mengembalikan. Menurut BPKP ada beberapa ketidakwajaran harga dan kemahalan harga," kata Pepen.

Hakim Ketua Damis pun mempertanyakan jumlah temuan yang harus dikembalikan oleh para vendor bansos.

"Secara menyeluruh Rp 74 miliar. Untuk kategori ketidakwajaran Rp 8 miliar," terang Pepen.

Dalam proses pengembalian itu, hanya Rp 5 miliar yang sudah kembali.

"Dalam proses. Beberapa sudah kembali sampai saat ini mencapai sekitar Rp 5 miliar," jelas Pepen.

Pihak Kemensos sendiri mengklaim telah melakukan penagihan kepada para vendor bansos. Hasilnya, ada 8 vendor yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran.

Padahal, waktu yang diperlukan untuk pengembalian dana tersebut hanya dalam waktu 60 hari sejak Juli 2020.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya