Berita

Ahli hukum tata negara Refly Harun/Net

Hukum

Refly Harun Sebut SE Tak Dapat Dijadikan Dasar Pemidanaan Pelanggar Prokes

SENIN, 10 MEI 2021 | 15:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ahli hukum tata negara Refly Harun dihadirkan dalam kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Refly dihadirkan sebagai saksi oleh pihak terdakwa.

Dalam kesaksiannya sebagai ahli hukum, Refly menyebut kalau Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan para pejabat pemerintah, bukan menjadi dasar hukum pidana bagi para pelanggarnya.

Pernyataan Refly ini ketika ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya SE yang mengatur tentang warga negara Indonesia yang harus dikarantina mandiri selama 14 hari setelah datang dari luar negeri. Hal itu dikarenakan kata Jaksa, khawatir yang bersangkutan membawa virus mengingat sedang masa pandemi.


"Pelanggaran terhadap pelaksanaan dari SE yang merupakan bagian dari PSBB tersebut apakah juga merupakan pelanggaran pasal 9 ayat 1 yang diancaman pasal 93 UU kekarantinaan kesehatan?," tanya Jaksa kepada Refly dalam persidangan.

Refly berpendapat sekaligus menjawab pertanyaan JPU, bahwa pelanggar tidak dapat ditindak secara pidana. Pasalnya,
SE bukan sebuah regulasi yang mengikat secara umum, melainkan mengikat secara internal.

"Seharusnya tidak ada pelanggaran terhadap SE, kalaupun ada pelanggaran terhadap SE maka itu dianggap sebagai pelanggaran disiplin saja terhadap surat edaran tersebut," ucapnya.
 
Refly mencontohkan, dalam sebuah perusahaan, pimpinan memberikan edaran kepada jajarannya untuk menaati prokes. Pada saat karyawan tidak mentaati, maka hal tersebut, kata Refly hanyalah pelanggaran disiplin saja.

"Apabila tidak taat prokes maka bisa dikatakan itu pelanggaran disiplin yaitu tidak menaati perintah," tuturnya.

Sebab, kat Refly, peraturan dalam SE itu tidak mengatur secara luas, bahkan dia mengaku merasa heran dengan sikap pemerintah yang kerap mengeluarkan SE.

Padahal kata dia, jika ingin menerapkan larangan maka seharusnya yang disusun adalah peraturan-peraturan bukan surat edaran. Oleh karena itu, Refly mengatakan untuk perkara yang diatur dalam SE tersebut tidak dapat dikaitkan dengan peraturan hukum.

Sebab kata dia, kalaupun ada pelanggaran seharunya hal itu dikaitkan dengan Undang-Undang atau peraturan-peraturan seperi Perpu, Peraturan Menteri dan Peraturan Satgas.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya