Berita

Ahli hukum tata negara Refly Harun/Net

Hukum

Refly Harun Sebut SE Tak Dapat Dijadikan Dasar Pemidanaan Pelanggar Prokes

SENIN, 10 MEI 2021 | 15:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ahli hukum tata negara Refly Harun dihadirkan dalam kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Refly dihadirkan sebagai saksi oleh pihak terdakwa.

Dalam kesaksiannya sebagai ahli hukum, Refly menyebut kalau Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan para pejabat pemerintah, bukan menjadi dasar hukum pidana bagi para pelanggarnya.

Pernyataan Refly ini ketika ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya SE yang mengatur tentang warga negara Indonesia yang harus dikarantina mandiri selama 14 hari setelah datang dari luar negeri. Hal itu dikarenakan kata Jaksa, khawatir yang bersangkutan membawa virus mengingat sedang masa pandemi.


"Pelanggaran terhadap pelaksanaan dari SE yang merupakan bagian dari PSBB tersebut apakah juga merupakan pelanggaran pasal 9 ayat 1 yang diancaman pasal 93 UU kekarantinaan kesehatan?," tanya Jaksa kepada Refly dalam persidangan.

Refly berpendapat sekaligus menjawab pertanyaan JPU, bahwa pelanggar tidak dapat ditindak secara pidana. Pasalnya,
SE bukan sebuah regulasi yang mengikat secara umum, melainkan mengikat secara internal.

"Seharusnya tidak ada pelanggaran terhadap SE, kalaupun ada pelanggaran terhadap SE maka itu dianggap sebagai pelanggaran disiplin saja terhadap surat edaran tersebut," ucapnya.
 
Refly mencontohkan, dalam sebuah perusahaan, pimpinan memberikan edaran kepada jajarannya untuk menaati prokes. Pada saat karyawan tidak mentaati, maka hal tersebut, kata Refly hanyalah pelanggaran disiplin saja.

"Apabila tidak taat prokes maka bisa dikatakan itu pelanggaran disiplin yaitu tidak menaati perintah," tuturnya.

Sebab, kat Refly, peraturan dalam SE itu tidak mengatur secara luas, bahkan dia mengaku merasa heran dengan sikap pemerintah yang kerap mengeluarkan SE.

Padahal kata dia, jika ingin menerapkan larangan maka seharusnya yang disusun adalah peraturan-peraturan bukan surat edaran. Oleh karena itu, Refly mengatakan untuk perkara yang diatur dalam SE tersebut tidak dapat dikaitkan dengan peraturan hukum.

Sebab kata dia, kalaupun ada pelanggaran seharunya hal itu dikaitkan dengan Undang-Undang atau peraturan-peraturan seperi Perpu, Peraturan Menteri dan Peraturan Satgas.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya