Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Net

Hukum

Ditanya Habib Rizieq Soal Syarat Pembubaran Ormas, Begini Jawaban Refly Harun

SENIN, 10 MEI 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Cara atau syarat dibubarkannya satu organisasi masyarakat menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan Habib Rizieq Shihab kepada pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly mendapat pertanyaan itu saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

Saat bertanya, Rizieq memakai pengandaian tanpa menyebut nama bahwa ada satu organisasi yang dibubarkan pemerintah.


Sejak awal berdiri, kata mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini, ormas tersebut memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Namun, setelah 20 tahun dan ingin memperpanjang SKT, ada aturan baru dari pemerintah tentang ormas yaitu SKT dapat diperpanjang jika bisa memenuhi tiga syarat.

"Ada tiga syarat yang belum dipenuhi (ormas itu saat mengajukan perpanjangan)," kata Rizieq.

Tiga syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama, pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar ormas, dan adanya pasal penyelesaian sengketa di dalam anggaran dasar organisasi.

Lanjut Rizieq, pihak ormas tersebut, kemudian berusaha memenuhi syarat-syarat itu.

"Begitu semua syarat dipenuhi, tiba-tiba ormas tersebut dibubarkan," ujarnya.

Menjawab pertanyaan Rizieq, Refly pun memastikan pemerintah memang berhak membubarkan ormas. Hal itu sesuai dengan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Caranya bermacam-macam, ada yang mencabut SKT dan lain-lain," jelas Refly.

Walau pemerintah berhak membubarkan ormas, sambungnya, penghentian kegiatan organisasi harus sesuai prosedur. Salah satunya dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dan harus jelas alasannya," tekannya.

Sementara dalam contoh kasus yang disampaikan Habib Rizieq, Refly menyatakan tidak bisa menemukan alasan yang jelas.

Refly kemudian memberikan contoh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan pemerintah melalui Ketetapan MPR atau Tap MPR

"Itu partai politik yang banyak pengikutnya, tapi karena dalam sejarah membuat pemberontakan, maka dibubarkan melalui regulasi tertinggi, yaitu Tap MPR. Kalau alasan seperti itu masuk akal," terang Refly.

Sebagai catatan, ormas besutan Habib Rizieq, FPI, dibubarkan pemerintah dalam keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya